Breaking News
Medan  

Gerebek 2 Lokasi Perjudian, Polisi Tetapkan 72 Orang Jadi Tersangka

Medan.icwpost.id

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar operasi untuk memberantas perjudian online selama sebulan terakhir. Selama rentang waktu itu, ada 72 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat perjudian di Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serang.

Polisi juga menetapkan satu orang sebagai buronan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, orang yang ditetapkan sebagai tersangka punya peran sebagai operator dan pemodal. “Untuk pemilik sebagaimana dia juga sebagai pelaku maka saat ini keberadaannya kita cari dan kita lidik untuk dilakukan pengejaran, Ali Opek.

DPO sudah kita keluarkan danmasih pengejaran,” sebut Sumaryono di Medan, Kamis (15/6). Dari penggerebekan di Binjai, polisi menyita barang bukti alat perjudian jenis bakarat dan samoan, serta uang Rp146 juta, CCTV, serta alat perjudian lainnya. Setelah menggerebek lokasi perjudian di Deli Serdang, polisi mengamankan alat perjudian tembak ikan dan uang Rp6 juta.

“Para tersangka kita kenakan dengan Pasal 303 KUHP yang mana itu melanggar perjudian dan untuk saat ini sudah kita proses untuk segera kita kirimkan ke jaksa penuntut umum,” katanya. (red01/ril)