Simeulue.icwpost.id
Sejak Penanda tanganan Kerja Sama Operasional (KSO) Pemeliharaan dan Pengelolaan Kebun Sawit dengan PT Kasama Ganda (KSG), Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) terus mengalami kerugian dan tidak menghasilkan PAD kepada daerah. Kondisi PDKS rusak berat karena tidak ada persawatan dari PT Kasama Ganda.
Menyikapi hal tersebut Pemerintah Daerah bersama dengan DPRK Simeulue pada (27/09) melakukan Fucus Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh Tenaga Ahli Pengkajian Investasi dan Yuridis dari Universitas Syiah Kuala (USK), seluruh Forkopimda, Para Camat, Kepala Desa dan Perwakilan Tokoh Masyarakat yang ada di Kabupaten Simeulue.
Berdasarkan obeservasi Tim Ahli Dr. Rustam Effendi, S.E, M. Econ di lokasi PDKS menyampaikan pada acara FGD, langkah awal yang harus dilakukan adalah restruktur PDKS, penyusunan SOP, tata kelola yang baik dengan menunjuk pengelola melalui uji kompetensi supaya manajemen yang terpilih memahami apa yang menjadi tugas dan pungsi dari pengelola. Dengan mengelolah lahan yang ada, memanfaatkan potensi yang ada , memanen apa yang masih bisa di panen dengan melakukan kerja sama dengan masyarakat setempat baik melalui BumDes maupun Koperasi serta menjaga dan memelihara aset yang ada sebagai modal operasional awal pengelolaan PDKS dan untuk membenahi afdeling-afdeling yang masih produktif.” Ujarnya.
Tim Ahli Prof. Dr. Faisal, S.E, M.Si, M.A juga menambahkan dari segi hukum ada dua hal yang harus di selesaikan sebelum pengelolaan PDKS, hal yang pertama yang harus ialah legal standing lahan PDKS. Status lahan PDKS harus jelas, Hak milik, HGU, hak Pakai atau HPL itu harus jelaskan dulu. Setelah legal standing jelas, barulah pihak pengelolah mencari penyertaan modal dari pemegang saham atau mengubah PDKS mejadi PTKS agar pemilik saham pada PDKS tidak hanya dari pihak Perintah Daerah tapi juga dari pemilik saham yang lain. Yang kedua Pemerintah daerah tidak bisa membagi-bagi lahan kepada masyarakat, Jika ingin meng HPL kan lahan itu harus mendapat izin dari kementrian kehutanan melalui usulan dinas terkait. “jelasnya”.
Dalam FGD tersebut, PJ Bupati Simeulue Bapak Ahamdliyah, S.H menanggapi beberapa pertanyaan terkait dengan wacana dalam mengelola PDKS yakni dengan membentuk manajemen secara permanen, untuk sementara manajemen tidak memiliki modal operasional termasuk tidak ada uang untuk menggaji manajemen dan berserta seluruh pekerja karena Kas dari PDKS itu nol.
Sementara kalau manambahkan penyertaan modal, kendalanya pada persyaratan. Untuk penanaman saham atau modal pada suatu proyek atau prusahaan harus ada prospek keutungan dulu, status dari PDKS ini sebagai perusahaan yang sakit, dan kita akan di minta pertanggung jawaban kanapa melakukan penyertaan modal kepada perusahaan yang sakit. Dan mungkin dampaknya dapat menimbulkan polemik. “Ujarnya”.
Begitu juga jika pengelolaan PDKS ini melalui program Peremajaan Sawit Rakyat(PSR). PSR memilik juknis dan regulasinya sendiri yang dilaksanakan sasaranya bukan perorangan dan individu, persoalannya PDKS itu merupakan perusahaan atau bandan hukum, makanya ini kita harus melakukan kerja keras untuk meyakinkan pihak kementrian untuk merekomendasikan PDKS agar dapat dimasukkan dalam pola program PSR. Maka bersama-sama saya, ketua DPRK dan pengurus akan mencoba beraudien dengan dirtjen perkebunan muda-mudahan bisa diakomodir. “Ujarnya”.
Ahmadliya menegaskan , semua pilihan wacana belum final dan harus dikaji lebih mendalam lagi. kalau saat ini ada yang ingin menanam saham dan turut andil berivestasi dalam penyertaan modal di kebun sawit PDKS ini, mau pribadi atau perusahaan,disilahkan. Nanti akan kita bentuk tim khusus dan manajemen untuk menghitung bagaimana pola pembagian keuntungan atau deviden, namun bukan dalam bentuk KSO. bilamana ada fikiran untuk meng KSO kan PDKS, saya fikir itu sudah menjadi traomatik bagi kita semua dan itu tidak menjadi sebuah jaminan PDKS di selamatkan, jika hanya untuk memanen, kita semua juga bisa mememanen, “ujarnya”. (HS)







