Langsa.ICWPost.id
Dua pemuda pengedar sabu warga Desa Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh, diringkus anggota Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Kedua Pemuda pengedar sabu itu diringkus karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka yaitu AT (24) dan AA (33) setelah menemukan barang bukti 10,31 gram barang haram tersebut.
“Kedua tersangka ditangkap di sebuah kios di daerah tempat tinggalnya,” ungkap Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkorba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, Selasa pekan lalu.
Dikatakan Iptu Imam Azis, tersangka AA dan AT tersebut berhasil diringkus pada Senin kemarin pukul 01.30 WIB di sebuah kios. Ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas bersama mereka didapati 16 paket sabu-sabu, dan saat itu mereka sedang menunggu pembeli. Selain 16 paket sabu, juga disita barang bukti 1 sendok sabu, 2 gunting, 1 unit timbangan digital warna hitam, 2 unut Hp merk Samsung warna gold dan hitam.
Dijelaskan Kasat Resnarkoba, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Gampong Paya Bujok Tunong ini.Atas laporan itu anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua tersangka.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sabu-sabu sudah kita amankan di Mapolres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya. (Yan).