Mandau, (ICWPost)
Unit Satreskrim Polsek Mandau kembali melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik perusahaan PT Murini Wood Industri, ke-2 (dua) pelaku bernama , Sugino Bin Sudirman,umur (36)Tahun,jenis kelamin Laki – laki, agama Islam,pekerjaan Wiraswasta, Alamat.Jl. Air Kedondong Rt.001 Rw.003 Desa Pamesi Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Yakup Bin Warsidi, (34), jenis kelamin laki-laki, agama islam, pekerjaan karyawan swasta, Alamat.Jl. Karya Rt.004 Rw.001 Desa Bathin Betuah Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Kedua yang terduga ditangkap oleh Sat Reskrim Polsek Mandau berdsarkan dengan adanya Dasar laporan ke Polsek Mandau dengan nomor. LP/76/III/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU yang dilaporkn oleh :
Micha Moldena, (54)Thn, tempat tgl lahir Alor Alalamana / 05 Agustus 1968, jenis kelamin Laki-laki, agama Kristen, pekerjaan Karyawan swasta, Alamat.Jl.Arindo II dusun I Rt 002 Rw 003 Desa Sumber sari Kec.Tapung Hulu Kab.kampar / domisili Perumahan Staf PT.Murini Desa Pamesi Kec.Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Korban yang dirugikan PT. Murni Wood Indah Industri. Adapun laporan ini di lakukan oleh pelapor bersama dengan saksi -ssksi sebagai berikut:
Yakabos Timuli, (37)Tahun,jenis kelamin Laki-laki, Agama Kristen, pekerjaan Kary swasta, PT.Murini wood Industri,Aamat Rt 001 Rw 005 Desa Pamesi Kec.Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Fabianus Mali Mau, (38)Tahun,jenis kelamin Laki-laki,Agama Khatolik,pekerjaan Kary swasta, PT.Murini wood Industri,Alamat Rt 001 Rw 005 Desa Pamesi Kec.Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Penangkapan dilaksnakan pada Hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 sekira pukul 12.00 Wib di Ruang Penyidik Unit Reskrim Polsek Mandau bersama dengan barang bukti sebagai berikut, 61 (enam puluh satu) tandan buah kelapa sawit(TBS). 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna Hitam dengan nomor polisi BM 9694 PD.
Dengan kronologi kejadian.
Pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022, sekira pukul 00.10 Wib, TKP Afdeling 6 Blok F42 Perkebunan PT.Muriniwood Industri Desa Pamesi Kec.Bathin Solapan Kab. Bengkalis, telah terjadi tindak Pidana Pencurian buah sawit milik PT.Murini Yang dilakukan oleh terlapor SUGINO dan YAKUP, kejadian berawal dari Pelapor ditelpon oleh saksi 1 memberitahukan bahwa telah diamankan 2(dua) orang pelaku yang mengendarai mobil Daihatsu Grand Max BM 9694 PD dengan mengangkut buah sawit sekira 1460 Kg. Pelapor kemudian menuju tempat kejadian dan Sewaktu ditanya oleh pihak keamanan Terlapor langsung mengakui telah mengambil buah sawit milik PT.Murini wood Industri di Afdeling 6.
Atas kejadian tersebut PT.Murini mengalami kerugian sebesar Rp 5.400.000 (Lima juta empat ratus ribu rupiah) Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.
Penangkapan terhadap terlapor di laksanakan oleh pihak Kepolisian, Pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 sekira pukul 07.00 Wib pihak segurity PT. Murini mendatangi kantor Kapolisian Polsek Mandau dan menyerahkan 2 (dua) orang yang diduga telah melakukan pencurian buah kelapa sawit diarea perkebunan kelapa sawit PT. Murini. Kemudian sekira pukul 12.00 Wib, setelah dilakukan pemeriksaan dan telah cukupnya alat bukti, penyidik Unit Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang pelaku guna penyelidikan lebih lanjut dan saat ini pelaku telah di amankan Sat Reskrim Polsek Mandau. (bcn).