DPRD Tanjungbalai Gelar Rapat Paripurna Tentang Ranperda RTRW 2025-2045

Tanjungbalai-icwpost I DPRD Kota Tanjungbalai menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Tanjungbalai terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045, bertempat di ruang rapat DPRD Tanjungbalai, Senin (22/9).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Tengku Eswin turut dihadiri Wakil Ketua DPRD, Safri Sahputra, Forkopimda Tanjungbalai atau mewakili, Ketua Komisi dan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Pimpinan OPD, Camat, Lurah dan undangan lainnya.

Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina menjelaskan, revisi RTRW menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, selama periode tersebut banyak ruang dan kawasan di Kota Tanjungbalai yang sudah tidak sesuai dengan peruntukannya. Terlebih, visi pembangunan ke depan berkonsep “Tanjungbalai EMAS (Elok, Maju, Agamais dan Sejahtera), sehingga perlu adanya ruang kreatif dan peluang pembangunan baru.

“Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Tanjungbalai terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pembentukan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjungbalai. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Tanjungbalai tahun 2013-2033 telah menjadi dasar dalam instrumen penataan ruang Kota Tanjungbalai saat ini. Namun, seiring berjalannya waktu dengan dinamika pembangunan, aturan tentang penataan ruang terbaru hingga kebutuhan dalam mendorong investasi di Kota Tanjungbalai maka dilaksanakanlah Revisi RTRW Kota Tanjungbalai,” sebutnya.

Dalam paripurna tentang Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan kedua PERDA No 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah penyampaian Fraksi Garda Persatuan oleh Hj Nessy, Fraksi Golkar oleh Mas’ud, Fraksi PDI Perjuangan Edy, Fraksi PKB oleh Teddy Erwin, Fraksi Garda Persatuan oleh Nurul Asnita dan Fraksi Amanat NKRI oleh Muhammad Fadli.(z).