Tapanuli Utara-icwpost I Posisi jabatan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banuaji II, Kecamatan Adian Koting yang dipegang oleh suami dari Kepala Desa Neni Simanjuntak dikwatirkan dapat membuat pengelolaan usaha desa tersebut menjadi tidak profesional.
Praktik penyalahgunaan wewenang berpotensi dilakukan. Disisi lain, kepala Desa sebagai penasehat pun dimungkinkan tidak lagi objektif dalam menjalankan tugasnya seperti memberikan saran, menampung asiprasi dalam pengembangan BUMDes dan tugas lainnya.
Kepala Desa Banuaji II Neni R Simanjuntak saat dikonfirmasi baru – baru ini di kantornya kepada wartawan mengakui bahwa posisi Direktur BUMDes di desanya dipegang oleh Dayan Hutapea, yang notabene adalah suaminya sendiri.
Dijelaskan unit usaha BUMDes Banuaji 2 bergerak dalam bidang ayam kampung pedaging.
Pemerintah Desa Banuaji 2 pun telah mengalokasikan penyertaan modal sebesar 140 Juta untuk dikelola BUMDes tersebut.
Saat ditanyai terkait posisi Direktur BUMDes yany dijabat oleh suami nya sendiri, Neni berdalih bahwa penetapan suaminya sebagai direktur BUMDes merupakan hasil musyawarah desa.
“Suami saya terpilih sebagai direktur BUMDes adalah hasil musyawarah desa. Kami pertanyakan itu apakah suami kepala desa bisa sebagai direktur BUMDes, pihak Dinas Pemerintah Desa mengatakan tidak masalah,” katanya.
Untuk diketahui, musyawarah desa Banuaji 2 Kecamatan Adiankoting tentang pembentukan BUMDes, pada 23 Februari 2025 hanya dihadiri 29 peserta. Jumlah itu sudah termasuk perwakilan Dinas PMD 2 orang, demikian juga perangkat desa, BPD. Padahal dari sebanyak 300 Kepala Keluarga masyarakat di Desa Banuaji 2, Adian Koting. (TIM/Manalu)







