Medan-icwpost I Diduga akibat malas ngantor dan masuk di atas pukul 12.00 siang, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memecat Lurah Tegal Sari Mandala (TSM) III, Medan Denai.
Hal diduga lurah malas ngantor dan berujung pemecatan tersebut saat Wali Kota Medan Rico Waas melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke kantor lurah TSM III Medan Denai, Kamis (20/3/2025) usai dari Sidak kantor Camat Medan Polonia.
Sesampainya di sana sekitar pukul 10.00, Rico Waas mendapati pintu ruangan kerja lurah Ibnu Ridelsa masih terkunci. Wali kota lantas menanyakan keberadaan lurah di mana kepada kepala seksi pemerintahan, pegawai, dan staf kelurahan.
Baca Juga : Aparat Gabungan TNI/Polri Gerebek Barak Narkoba di Jermal 15, 13 Orang Diamankan
Berdasarkan informasi yang diperolehnya selama sidak, bahwa Lurah TSM III masuk kantor di atas pukul 12.00 siang.
Fakta ini nyata adanya sebagaimana laporan masyarakat yang diperoleh wali kota sebelumnya. Usai menghimpun informasi dari jajaran kelurahan, Rico Waas meminta ajudan menghubungi Kepala BKPSDM Subhan Fajri.
Saat Sidak langsung diminta agar diperiksa terlebih dahulu oleh Inspektorat soal kinerjanya, dan memproses pemberhentiannya sebagai lurah.
Dalam sidak kali ini pula, wali kota mendapati perbuatan tidak terpuji yakni dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai kelurahan.
Wanita separo baya itu terbiasa membantu urusan administrasi kependudukan masyarakat ke Disdukcapil, dengan syarat mesti memberikan uang.
Sanksi tegas terkait ini, Wali Kota Rico Waas menegaskan akan segera memberikan sanksi tegas kepada lurah.
“Mau apalagi dia, mau melayani masyarakat tapi dianya tidak hadir di kantor,” ujarnya menjawab wartawan.
Menurut Rico jika lurah tidak mau mau melayani masyarakatnya, lebih baik tidak usah lagi mengemban amanah jabatan.
“Kalau tidak mau hadir, ya sudah tidak usah hadir lagi. Jadi memang harus ada sanksi dan evaluasi, saya akan panggil Inspektorat dan memastikan BKD memberikan sanksi yang tegas,” ujarnya. * Red01/ril