Medan-icwpost I Personel Polsek Pahae Jae, Polres Tapanuli Utara (Taput), Bripka SS, ditipu Ipda RS yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumut. Bripka SS ditipu Ipda RS hingga Rp 850 juta dengan iming-iming lulus Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Tak terima ditipu rekannya sesama polisi, Bripka SS melaporan Ipda RS, ke Ditreskrimum Polda Sumut. Kasus ini ditangani secara kode etik dan pidana meski akhirnya kasus ini berakhir damai.
Fakta-fakta Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumut. Bripka SS Awalnya Setor Rp 600 Juta. Kuasa hukum Bripka SS, Olsen Lumbantobing, mengatakan jika peristiwa itu terjadi pada Desember 2023. Di awal, Bripka SS mengirimkan uang sebesar Rp 600 juta ke Ipda RS, namun ternyata tidak lulus.
“Bahwa klien saya itu atas nama Bripka SS diimingi-imingi oleh Ipda RS ini bisa memasukkan perwira polisi sekitar Desember 2023 mereka bicara kan. Ipda RS ini meminta uang dari klien saya Rp 600 juta kemudian berlanjut waktu, nah ternyata tak lulus klien saya,” kata Olsen Lumbantobing, Jumat (21/2). Bripka SS kemudian menanyakan alasan dirinya tidak lulus padahal sudah membayar Rp 600 juta ke Ipda RS. Ipda RS mengaku jika Bripka SS bakal lulus di gelombang kedua dan meminta tambahan uang Rp 250 juta.
“Nah kemudian ditanyakan ke RS ini, kenapa saya nggak lulus, ya nanti kamu lah gelombang kedua tapi tambah 250 juta itu April 2024,” ucapnya.
Bripka SS Laporkan Ipda RS ke Polda Sumut, Usai dinyatakan tidak lulus sekolah perwira gelombang kedua, Bripka SS melaporkan Ipda RS ke Polda Sumut. Apalagi uang yang sudah diberikan tidak juga dikembalikan.
“Nah setelah itu kemudian dilihat tidak lulus juga, Juni 2024 ditanya bagaimana uang itu, kemudian berlanjut nggak kembali, maka setelah Oktober ya dibuat laporan pengaduan itu 2024 satu ke Propam ke Krimum,” ujarnya.
Laporan ke Ditreskrimum Polda Sumut itu bernomor: STTLP/B/1430/X/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dan laporan ke Propam Polda Sumut bernomor: SPSP2/131/X/2024/SUBBAGYANDUAN. Bripka SS membuat kedua laporan itu pada 14 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Olsen menyebutkan jika Bripka SS dan Ipda RS merupakan satu angkatan saat Bintara. Ipda RS kemudian lulus SIP pada tahun 2022. Hal itu membuat Bripka SS percaya kepada Ipda RS.
“Nah ini jadi kan diduga pelaku ini satu letting pada masa bintara dan dia sudah lulus Sekolah Inspektur Polisi atau SIP tahun 2022 sehingga dia percaya, percaya dia makanya dia tidak ragu-ragu karena dijanjikan diimingi dibujuk rayu gitu,” bebernya.
Sebelum membuat laporan ke Polda Sumut, Bripka SS disebut telah berulang kali meminta Ipda RS mengembalikan uangnya. Namun Ipda RS terus berjanji tanpa pernah mengembalikannya. “Dia langsung minta uangnya secara kekeluargaan, bolak-balik janji si terduga pelaku,” ujarnya. Bripka SS saat ini bertugas di Polsek Pahae Jae, Polres Tapanuli Utara (Taput). Sementara Ipda RS bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan kasus penipuan ini sudah ditangani oleh Propam. Hasil penanganan Propam akan dilimpahkannya ke Propam Mabes Polri. “KEPP-nya (kode etik) sudah diperiksa oleh Propam Polda (Sumut) dan akan dikirim ke Propam Mabes Polri,” kata Whisnu, Senin (24/2). Sementara untuk kasus dugaan penipuannya, Whisnu menyebut kejadian itu telah dilaporkan Bripka SS ke Ditreskrimum Polda Sumut. Laporan tersebut tengah diselidiki.
“Untuk pidananya sudah lapor ke Krimum, silakan tunggu proses, tidak ada yang saya tutupi, silakan aja,” ujarnya.
Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Surya Pinem mengatakan kasus yang penipuan dengan korban Bripka SS berakhir damai. Ipda RS yang menjadi terlapor dan Bripka SS sebagai korban sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. “Dalam kasus ini, setelah dilakukan pemeriksaan dan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai, sehingga penyelesaiannya berjalan secara kekeluargaan,” kata Pinem, Kamis (27/2).
Yudhi Pinem menyebut pihaknya menghormati keputusan yang telah diambil SS dan RS atas kasus ini.Red01/ril