Breaking News

Curi Perhiasan Senilai Ratusan Juta Rupiah, Polisi Amankan Wanita Asal Kisaran

Curi Perhiasan Senilai Ratusan Juta Rupiah, Polisi Amankan Wanita Asal Kisaran

Tebingtinggi.icwpost.id | Curi perhiasan senilai Rp167 juta, seorang wanita asal Kisaran berinisial RA diamankan Polres Tebingtinggi dari rumahnya, di Jalan Pandan, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Sumut, Kamis (1/2/2024).

RA diamankan setelah dirinya dilaporkan korban Idris (63) ke Polsek Padang Hilir, Polres Tebingtinggi lantaran curi perhiasan milik istri korban senilai Rp167 juta dari dalam rumahnya yang tidak dikunci.

Baca Juga : Merampas HP Istri, Suami Diringkus Polres Labuhanbatu

Seperti disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024) menyebutkan, korban sebelumnya pada Kamis (25/1/2024) lalu saat itu sedang berada di warung mendapat telepon dari istrinya yang menerangkan bahwa perhiasan yang disimpan di dalam lemari sudah tidak ada lagi.

Kemudian korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi. Setelah menerima laporan, petugas menyelidiki kasus tersebut dengan melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, hingga akhirnya petugas mengetahui keberadaan pelaku di Kisaran.

“Pada hari Kamis (1/2/2024) petugas Polsek Padang Hilir menuju Kota Kisaran untuk mencari keberadaan pelaku. Pelaku sempat bersembunyi di salah satu ruangan yang ada di rumah nenek pelaku, dan petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan”, ungkap AKP Agus.

Petugas kemudian membawa pelaku dan uang Rp213 ribu dari tangannya, ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan intensif.

“Dari pengakuan pelaku, hasil pencurian itu dia gunakan untuk membayar utang dan membeli 1 unit handphone,” tambah AKP Agus. (Red01/ril)