Batam-icwpost I Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial AS (50) dibekuk polisi usai dilaporkan mencabuli anak tirinya. Pelaku mencabuli anak tirinya yang berusia 16 tahun ratusan kali.
“Pelaku AS WNA Singapura ini mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur sejak tahun 2022. Perbuatan pelaku lebih kurang sebanyak 120 kali,” kata Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu, Sabtu (21/9).
Kasus pencabulan yang dilakukan pelaku AS ke korban bermula dari saat korban pindah tinggal dari Jawa Barat ke Batam bersama ibunya. Saat itu korban sering tidur satu kamar bersama dengan ibunya dan pelaku AS.
“Jadi pada bulan Juli 2022 korban hanya tidur berdua dengan pelaku, ibu korban tidur di kamar lain. pada sore harinya, pelaku sempat memberikan korban minum cairan berupa air putih yang dicampur dengan bunga melati. Kemudian saat malam hari pelaku melakukan perbuatannya,” ujarnya.
Heribertus menyebut kasus pencabulan tersebut terungkap karena ibu kandung korban sudah tidak tahan dengan perlakuan pelaku. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke teman ibu korban.
“Teman ibu korban membantu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang. Korban dan ibunya takut melapor karena di bawah ancaman pelaku. Pelaku mengancam akan membunuh mereka jika melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya.
Dari keterangan pelaku kepada polisi, aksi pencabulan terhadap korban dilakukan setiap minggu. Pelaku diketahui setiap minggu datang ke Batam dari Singapura.
“Pelaku ini mondar mandir Singapura Batam. Jadi pencabulannya dilakukan hampir setiap minggu saat ia datang ke Batam,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku AS dijerat pasal perlindungan anak dibawah umur. Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku diancam kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiganya dikarenakan pelaku merupakan ayah tiri korban,” ujarnya. Red01/ril