Medan  

Buntut Dugaan Pemerasan, Kapolda Sumut Menonaktifkan Jabatan Kabid Propam, Kombes Julihan Muntaha

Medan-icwpost I Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menonaktifkan jabatan Kabid Propam, Kombes Julihan Muntaha. Selain Kombes Julihan, Kapolda juga menonaktifkan jabatan Kasubbid Paminal Propam Kompol Agustinus Chandra Pietama. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, penonaktifan keduanya berdasarkan rekomendasi Kapolda buntut dugaan pemerasan sesama Polisi yang dilakukan keduanya.

“Benar. Sudah dinonaktifkan,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Selasa (25/11). Ferry mengatakan, untuk Kompol Agustinus Chandra Pietama akan diperiksa Bid Propam. Sedangkan Kombes Julihan, akan diperiksa Mabes Polri karena statusnya sudah perwira menengah.

“Masih berproses pemeriksaan.” Sebelumnya, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha diterpa isu tak sedap. Pejabat utama Polda Sumut itu diduga memeras sesama Polisi mulai dari puluhan juta, ratusan dan Miliar. Bukan cuma Kombes Julihan, Kasubbid Paminal Propam Polda Sumut Kompol Agustinus Chandra juga diduga terlibat.

Bahkan, Kompol Chandra disebut-sebut sebagai kaki tangan Kombes Julihan memeras sesama Polisi. Hal ini terkuak dari unggahan akun media sosial Tik tok @tan_jhonson88 yang mengunggah dugaan-dugaan pemerasan yang dilakukan Kombes Julihan Muntaha dan Kompol Agustinus Chandra.

Untuk memuluskan pemerasan, Kombes Julihan diduga kerap mengaku sebagai teman dekat Kapolda Sumut, sehingga personel takut mengadu. Dalam jepretan layar yang dibagikan akun @tan_jhonson88, ada 10 poin dugaan pemerasan yang dilakukan mulai dari mencari-cari kesalahan personel. Tersangka mengaku hanya mengenal Ipda Welman, namun dituduh terlibat hingga diminta uang sebesar Rp 1 Miliar.

Karena tak sanggup, disebut Ipda Welman cuma menyanggupi Rp 100 juta. Lalu pada 7 Agustus, Ipda Welman Simangunsong sempat disuruh datang ke kafe, lalu ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba. Kapolsek Medan Barat, Kanit Reskrim dan beberapa personel dimintai uang sekitar Rp 1 Miliar karena disebut ketahuan melepaskan tersangka kasus narkoba.

Karena tak sanggup, mereka dicopot dari jabatannya dipindah ke pelayanan markas (Yanma). Namun, untuk pindah dari pelayanan markas (Yanma) mereka diminta mencicil permintaan sebelumnya. Kemudian, kasus dugaan perselingkuhan personel Polrestabes Medan Aipda Fachri, dituliskan diminta uang sebesar Rp 1 Miliar. Karena tak sanggup, Aipda Fachri dipindahkan ke Polda Sumut dan ketika dipindah, kasusnya dinaikkan kembali.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang ditulis dimintai uang sebesar Rp 200 juta usai dicari-cari kesalahannya. Pemerasan Kompol Hendrik hendak diduga dilakukan beberapa bulan sebelum ia mendaftar sekolah staf dan pimpinan menengah (Sespimen). Melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 10 juta kepada setiap perwira Polisi yang hendak mendaftar sekolah staf dan pimpinan menengah (Sespimen).

Sebab, setiap perwira harus mendapatkan surat keterangan hasil penelitian dan pengujian (SKHP) yang ditandatangani Kabid Propam Kombes Julihan Muntaha. Dalam postingan lanjutan, ada juga dugaan pemerasan kepada personel Ditreskrimsus Polda Sumut modus nanam jagung.

Irwasda Polda Sumut Periksa Kabid Propam dan Polisi Diduga Korban Pemerasan. Polda Sumut buka suara mengenai postingan akun Tik tok @tan_jhonson88 yang membongkar dugaan kelakuan menyimpang Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha dan Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra.

Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumut Kombes Nanang Masbudi mengatakan, dirinya mendapatkan perintah dari Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto untuk mengusut tudingan tersebut. Ia menyebut pihaknya merespon cepat dengan membentuk tim guna memverifikasi informasi yang diposting akun anonim itu.

Mengenai sanksi jika terbukti ada pemerasan, Nanang juga tidak berani menegaskan karena masih berproses. “Pasti nanti nanti akan kami lakukan klarifikasi daripada yang bersangkutan,”katanya. Red01/ril