Breaking News

Bawa 233 Kg Ganja di Langkat, Pria Asal Aceh Ditangkap

Langkat.icwpost.id
Polres Langkat berhasil mengungkap 2 (dua) kasus menonjol tindak Pidana Narkotika yakni pelaku tndak pidana Narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) Kg dan Pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja sebanyak 232 bal dengan berat 233 Kg.
Barang Bukti ,232 bal yang dibalut lakban coklat yg diduga berisikan Narkotika jenis daun ganja kering Dengan berat 233 Kg.
Pada Hari Kamis (16/2) sekira pkl 04.00 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP HARDIYANTO, S.H., M.H. melaksanakan apel dan memberikan arahan terhadap personil. Setelah selesai arahan dari Kasat Resnarkoba Polres Langkat maka Personel Penyelidik unit I dan II Narkoba meluncur ke TKP di Jalinsum Wilkum Polres Langkat. Kemudian sekira pukul 05.30 Wib
Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat mendapat informasi yang layak di percaya bahwasanya ada pelaku yang di curigai akan melintas di Jalinsum Besitang – Medan membawa narkotika jenis ganja kering dengan menggunakan kendaraan mobil sedan Mitsubishi warna hitam No. Pol BG 124 DI. Selanjutnya anggota Team opsnal melihat kendaraan mobil yang sesuai dengan ciri – ciri tersebut, Kemudian Team pun melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, Kamis (23/2) sekira pkl 07.00 wib mobil tsb masuk kedalam sebuah Gang di Dsn. Tanjung Desa Stabat Lama barat Kec. Wampu Kab. Langkat dan ada 1 (satu) orang laki-laki yang turun dari dalam mobil tersebut dan melarikan diri.
Selanjutnya mobil tersebut kembali tancap gas dan tidak berselang lama team menemukan mobil tersebut sudah terparkir di pinggir jalan tanpa ada pengemudi (Diduga pelaku melarikan diri). Dan pada saat Team melakukan penggeledahan mobil tersebut, di temukan 232 bal ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning, 1 (satu) buah dompet berisi 1 (satu) lembar SIM C an. SAPIIY, 1 (satu) Unit Hp merk VIVO warna biru. Selanjutnya team mengamankan semua barang bukti tersebut dan kemudian Barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
Senin (20/2) sekira pkl 08.00 wib, Team dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP HARDIYANTO, S.H., M.H. kembali bergerak melakukan penyelidikan ke Lawe Loning Aman Kec. Lawe Sigala-gala Kab. Aceh Tenggara dan berhasil mengamankan pelaku Tp. Narkotika jenis daun ganja kering an. RAHMAT KELANA, Lk, 28 Thn, Islam, Wiraswasta, Ds. Lawe Loning Aman Kec. Lawe Sigala – gala Kab. Aceh Tenggara Prov. NAD. Selanjutnya RAHMAT KELANA diringkus dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Langkat dan pada saat dilakukan interogasi RAHMAT KELANA mengakui perbuatannya dan ada beberapa teman pelaku yang ikut terlibat an. SAM ALS TEMON, ANDI Als PESEK dan RIKI (DPO)
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.
Loning Aman Kec. Lawe Sigala – gala Kab. Aceh Tenggara Prov. NAD. Selanjutnya RAHMAT KELANA diringkus dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Langkat dan pada saat dilakukan interogasi RAHMAT KELANA mengakui perbuatannya dan ada beberapa teman pelaku yang ikut terlibat an. SAM ALS TEMON, ANDI Als PESEK dan RIKI (DPO)
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.
Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah).
Dengan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 223 Kg dapat menyelamatkan 233.000 orang/jiwa.(ks)