Breaking News

Bawa 10 Kg Narkotika, Dua Pemuda Aceh Tamiang Ketangkul Polisi.

Langsa.ICWPost.id

Satres Narkoba Polres Langsa meringkus dua pemuda Aceh Tamiang membawa 10 Kg Narkotika Jenis Ganja. Kedua pemuda yang diringkus polisi tersebut yaitu WS ( 29) dan BS (45) yang merupakan warga kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang. Mereka ketangkul persisnya dipinggir jalan  kecamatan Manyak Payed kabupaten Aceh Tamiang( wilayah hukum Polres Langsa) pada Kamis kemarin (24/11).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH,SIK,MH. melalui Kasat Narkoba IPTU Shandy Saputra SH. Jum’at (25/11), mengatakan pelaku diamankan sekira pukul 21.00 Wib tepatnya di pinggir jalan Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Kasat menjelaskan pelaku ditangkap  Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja dalam jumlah yang besar di daerah Manyak Payed. Kemudian personil Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku,Ucap Kasat. 

Kedua Pelaku yaitu WS (29),warga Desa Pengidam Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang, dan BS( 45) warga Desa Bengkelang dari kecamatan yang sama. Adapun Barang Bukti (BB) yang kita dapat amankan, 1 tas ransel warna hitam yang berisikan Ganja, 1 tas ransel warna putih yang berisikan Ganja, 1 plastik warna hitam yang berisikan Ganja.Jumlah Total berat BB Ganja keseluruhan lebih kurang 10 Kilogram, kemudian ada 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 unit Sepmor merk Honda CRF warna merah hitam tanpa No. Pol, 1 unit Sepmor merk Honda CRF warna merah hitam, No Pol BL 3016 UAM. Untuk proses lebih lanjut, kedua pelaku dan BB diamankan di Mapolres Langsa, pungkas Kasat Narkoba. (Yan).