Langkat.icwpost.id
Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Langkat, usai menangkap kurir di loket angkutan umum Bus Murni Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sabu 1 kilogram dari Aceh yang turut diamankan dari tangan AA (42 th) warga Jalan Halat, Gang Cempa, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, disita polisi sebagai barang bukti.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, mengatakan pelaku diringkus pada Minggu (12/2) oleh Satres Narkoba. Penangkapan berdasarkan informasi yang diperoleh personel, bahwa akan ada seorang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu menggunakan kendaraan angkutan umum Bus Murni jurusan Pangkalan Brandan-Medan.
“Tersangka diamankan tepat diloket angkutan umum Bus Murni,” papar Kapolres Langkat, saat pers rilis, Kamis (23/2).
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus teh china warna kuning gold merek Guannyingwang dibalut plastik beserta lakban warna putih berisi sabu seberat satu kilogram.
“Barang bukti disimpan di dalam tas samping merek Diamond warna coklat yang di gunakan pelaku. Sementara barang bukti lain yang diamankan dari tangan pelaku yaitu, satu unit handphone merek Samsung warna hitam, dan uang tunai Rp2 juta,” bebernya lagi.
Ketika diinterogasi, sambung Faisal, pelaku mengaku mendapat sebesar Rp 10 juta sebagai upah membawa sabu satu kilogram dari Aceh untuk diedarkan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. “Pelaku mengaku baru dua kali membawa sabu di Langkat dan baru ini yang pertama kali,” ungkap Faisal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(Red01/Ril)