Breaking News

Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor Dijerat Pidana

Jakarta-icwpost I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam pihak-pihak yang diduga merintangi penyidikan dugaan korupsi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dengan jerat pidana. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, orang yang menghalangi jalannya penyidikan bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (UU Tipikor),” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/5).

KPK mengingatkan kuasa hukum Gus Muhdlor agar menjalankan perannya dengan benar dan membuat proses hukum berjalan lancar. Mereka juga diminta tidak memberikan nasehat atau saran yang bertentangan dengan norma hukum. “Maka jika memang menghormati proses hukum, seharusnya AM (Ahmad Muhdlor) hadir sesuai panggilan tim penyidik,” tutur Ali.

Adapun peringatan ini KPK sampaikan setelah tim penyidik menerima surat ketidakhadiran Gus Muhdlor dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini yang tidak disertai alasan. Padahal, KPK telah memanggil Gus Muhdlor secara patut pada 26 April lalu. Panggilan itu merupakan yang kedua kalinya setelah ia absen pada 19 April. “Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,” kata Ali.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK Sebelumnya, KPK juga mengingatkan dengan ancaman pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah menerima surat keterangan sakit Gus Muhdlor yang menjadi alasannya tidak hadir pada pemeriksaan pertama. Dalam surat keterangan sakit dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Jawa Barat itu disebutkan Gus Muhdlor perlu menjalani perawatan sampai sembuh.

Surat tersebut dinilai ganjil karena biasanya surat keterangan sakit hanya berlaku dua hari. Penyidik akhirnya mendatangi RSUD Sidoarjo Barat dan meminta penjelasan dari dokter tersebut. Sang dokter mengaku keliru dalam menuliskan surat keterangan sakit. “Ketika ke sana ada komunikasi dengan dokternya dan dia sendiri mengatakan ada kekeliruan. Makanya kemudian kan diperbaiki, dilengkapi dengan data recordnya,” kata Ali kepada wartawan, Minggu (28/4). (red01/ril)