Breaking News
Jambi  

Pemberhentian RT Tidak Sah, Kades Jambu Wajib Mengembalikan Honor dari RT Baru

Muaratebo.icwpost.id
Polemik pemberhentian sepihak sembilan Ketua RT oleh Kepala Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu telah selesai diaudit oleh inspektorat Kabupaten Tebo.

Dari hasil audit tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Tebo Aspan menyampaikan bahwa pemberhentian ketua RT itu tidak sesuai aturan. “Artinya surat pemberhentian tidak berlaku,” katanya, Rabu (9/8).

Kemudian pengangkatan ketua RT yang baru disebut tidak sesuai aturan karena ketua RT yang lama belum diberhentikan.

“Dalam surat keputusan kades, tidak ada mencabut keputusan tentang pengangkatan ketua RT yang lama,” ujarnya .

Berkaitan dengan hal tersebut, Aspan mengatakan pemberian honor kepada ketua RT yang baru tidak sah.

Kemudian Kades Jambu juga diminta untuk membayarkan honor ketua RT yang lama mulai Januari hingga Agustus 2023 ini.

“Dan kepada dinas PMD diminta untuk memberikan teguran tertulis kepada kades yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sebelumnya, sembilan ketua RT yang lama di Desa Jambu melaporkan pemberhentian sepihak tersebut kepada Aspan, Selasa (25/7) lalu.

Sembilan Ketua RT itu mengaku dipecat oleh Kades Jambu dengan alasan tidak mendukung kades saat pikades. ( adl )