Jambi.icwpost.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Soal kasus korupsi peningkatan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung dengan tersangka Musyatianov dan Tetap Sinulingga.
Kejari Tebo Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono, hari ini Selasa (01/08) ada 4 orang yang dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
“Satu orang ASN dan tiga orang swasta”, katanya.
Dari 4 orang tersebut satu diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Provinsi Jambi, selebihnya merupakan konsultan pengawas.
Masih kata Febrow, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas dua tersangka, yakni Musyatianov pengaturan pekerjaan dan Tetap Sinulingga mantan Kabid Bima Marga pada Dinas PU-Pera Provinsi Jambi.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan”, ungkapnya. ASN Dinas PU-Pera Provinsi Jambi yakni YN yang bertindak sebagai PPTK. Kemudian NH dan BY Konsultan Pengawas / Chip Inspector PT Global Teknik Multidesain terakhir T Direktur PT Merangin Karya Sejati.
Seperti diberitakan sebelumnya Kejari Tebo menetapkan dua tersangka yakni Musyatianov dan Tetap Sinulingga pada peningkatan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung tahun anggaran 2019. Yang merugikan negara Rp. 2 M. (Adl)







