Tebo.icwpost.id
Kisruh pembukaan jalan diatas lahan Hutan tanaman produksi (HTR) sepanjang 3, 18 KM oleh PT NAR atas SPK PT GAL masuki babak baru, pasca pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo mengundang Kades Suo-Suo dan koperasi Bungo Pandan untuk penyelesaian persoalan tersebut, Minggu (23/7) di ruang VIP A rumah dinas Bupati Tebo.
Terungkap fakta baru bahwa pekerjaan PT NAR bukan atas perintah Koperasi Bungo Pandan hal ini disampaikan oleh perwakilan Koperasi Bungo Pandan Urista.
Urista menyebut, seharusnya pihak koperasi memuat pekerjaan jalan ini ke dalam RKT koperasi terlebih dahulu. Jika sudah di setujui, maka koperasi harus menerbitkan Surat perintah kerja (SPK) ke PT NAR tapi yang terjadi dilapangan berbeda”, ungkapnya.
Pernyataan Urista saat dipertemukan di ruang VIP A rumah dinas Bupati Tebo di bantah Julita Kades Suo-Suo, “tidak benar kalau RKT koperasi Bungo Pandan tidak memuat persoalan rehab jalan, saya yakin itu ada,” kilah Kades.
Namun bantahan Kades Suo-Suo tidak di sertai bukti menunjukkan dimana RKT tersebut saat dihadapan Bupati Tebo pada saat itu. Sementara Ketua Koperasi Bungo Pandan, Undri tidak hadir pada saat pertemuan tersebut.
Ditempat terpisah Kasi perlindungan hutan KPHP Tebo Wilayah Timur Unit X, Selasa (25/7) menyampaikan hasil temuan tim saat turun ke lapangan dan melaporkannya ke dinas kehutanan (Dishut) Prov Jambi terkait jalan tersebut.
Suhirman bilang, kami sampaikan hanya sebatas temuan dilapangan, antara lain foto jalan yang dibangun oleh PT NAR, hasil wawancara dengan pihak desa, koperasi dan lain sebagainya, soal RKT koperasi Bungo Pandan sejauh ini saya tidak melihatnya, “katanya.
” Saya kata Suhirman, sudah minta tapi tidak diberi, yang ada sama hanya surat permohonan rehab jalan ke RT19 desa Suo-Suo ke PT GAL dan NAR di tanda tangani oleh Kades, Ketua Koperasi Bungo Pandan dan Ketua BPD Suo-Suo”, ucapnya meyakini. (ARD)







