Medan.icwpost.id
Kasus dugaan pemerasan polisi terhadap dua waria di Medan masih bergulir di Polda Sumut. LBH Medan bahkan menduga, awalnya pihak Polda ingin menutupi kasus itu dengan menawari pengembalian uang kepada dua korban. Pada satu sesi pemeriksaan di Bidpropam Polda Sumut, Senin (26/6) lalu, polisi menyatakan akan mengembalikan Rp 50 juta kepada Deca dan Fury. Namun tawaran itu ditolak.
“Saat itu korban diperiksa di Propam Polda Sumut. Di situ mereka minta setelah pemeriksaan, korban ikut siaran pers atas perintah dari Pak Kapolda Sumut,” kata Direktur LBH Medan Irvan Syahputra Kamis (29/6). “Nah, Kabid Propam bilang pas siaran pers itu akan ada pengembalian uang dan mereka meminta korban mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Sumut,” ujarnya.
Menurut Irval ada hal yang janggal terkait tawaran tersebut. Ia berpendapat ada indikasi Polda Sumut ingin menutup kasus tersebut dengan cara mengembalikan uang Rp 50 juta. Ia menduga bila ajakan itu diterima, maka ada potensi untuk meringankan hukuman kepada oknum yang memeras korban.
“Makanya kita tidak mau. Meski mereka tidak ada meminta untuk mencabut laporan, tapi kita menduga ini adalah skema untuk meringankan hukuman dan menutup kasus. Tentunya kita tetap pada prinsip, bahwa oknum tersebut harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Perlu diketahui, terkait kronologi kejadian awalnya Deca dan Fury diajak threesome oleh seorang pria bernama Hans melalui pesan WhatsApp pada Senin (19/6). Keduanya menerima permintaan itu dengan bayaran sekitar Rp 1,9 juta.
Kemudian, keduanya berangkat lah ke salah satu hotel, kamar 301, di Jalan Ringroad. Belum melakukan aktivitas seksual, ada sekitar delapan polisi yang menggerebek. Setelah itu, Deca dan Fury dibawa ke Polda Sumut untuk diperiksa.
Esok harinya, Deca ditawari bayar Rp 100 juta agar dapat lepas oleh petugas di Polda Sumut. Deca mengaku jika angka segitu lebih baik ditahan saja. Terakhir, Deca membayar Rp 50 juta. Lalu, ia dan Fury dilepas dan diantar oleh petugas ke sekitar Pengadilan Agama Medan.
“Penyidik propam secara berkesinambungan melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum anggota Polda Sumut yang disebutkan dalam laporan saudara D (Deca) dan rekannya. (Bertugas) di Ditreskrimum,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/6).
Hadi mengatakan pemeriksaan terhadap keempat polisi tersebut masih terus dilakukan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keempatnya terindikasi melakukan pelanggaran. “Empat yang terindikasi (pelanggaran), dan itu pemeriksaan masih berjalan,” ujarnya.
“Jika ada dugaan keterlibatan atau pelanggaran, sudah menjadi komitmen Kapolda Sumut untuk melakukan penindakan secara tegas. Jadi, kita tidak mentolerir jika ada oknum- oknum yang terlibat atau berperilaku yang tidak baik yang mencoreng nama institusi,” pungkasnya. (red01/ril)







