Jambi  

Sidang Kasus Sengketa Lahan Aur Cino: Saksi Tergugat Akui Tanda Tangan di Surat Jual Beli, Hakim Tolak Kesaksian Prinsipal

Tebo-icwpost I Pengadilan Negeri Muara Tebo kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan sebidang lahan di Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo. Perkara ini mempertemukan Eef, warga Tebo selaku pihak Penggugat, melawan Hadi selaku Tergugat I.

Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Tergugat I ini sempat diwarnai aksi interupsi dari kuasa hukum Tergugat. Saifullah, selaku penasihat hukum Hadi, memohon kepada majelis hakim agar diperkenankan mendengarkan kesaksian langsung dari kliennya di hadapan persidangan.

Namun, permohonan tersebut langsung ditolak oleh Majelis Hakim. Hakim menegaskan bahwa berdasarkan hukum acara perdata, prinsipal atau pihak yang berperkara tidak dapat didengarkan keterangannya sebagai saksi untuk membela kepentingannya sendiri.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Tergugat I, yaitu Erni Yusnita, yang tidak lain merupakan istri dari Tergugat I sendiri.

Di awal persidangan, Erni sempat memberikan keterangan yang menyangkal adanya transaksi. Kuasa Hukum Penggugat, Azri, melontarkan pertanyaan tegas kepada saksi di depan Majelis Hakim.

“Itu kan ada transaksi jual beli sebidang tanah di tepi Sungai Sisip, apakah saudara saksi mengetahui?” tanya Azri.

“Saya sama sekali tidak pernah mengetahui Eef bertransaksi sama suami saya (Hadi),” ujar Erni di hadapan persidangan.

Namun, situasi persidangan seketika berubah saat pihak Penggugat memperlihatkan bukti Surat Jual Beli (P2) di hadapan Majelis Hakim. Setelah melihat dokumen tersebut, keterangan Erni langsung berbalik arah. Ia akhirnya mengakui bahwa tanda tangan yang tertera sebagai saksi di dalam surat tersebut adalah tanda tangan miliknya. Meski demikian, Erni berdalih tidak membaca isi surat tersebut saat menandatanganinya.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan kembali dua pekan ke depan. Adapun agenda persidangan berikutnya masih tetap mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang akan dihadirkan kembali oleh pihak Tergugat.( Adl )