Jakarta-icwpost I Seorang anak di bawah umur berinisial R (15) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa 3,4 kilogram ganja dari Sumatera Utara menuju Jakarta menggunakan bus antarkota. Dalam penangkapan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya turut mengamankan seorang pria berinisial S (19) di kawasan Daan Mogot, Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
“Saat dilakukan penggeledahan, salah satunya ada anak di bawah umur,” kata Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Tri Hamdani dalam video dan keterangan yang diterima, Jumat (7/8).
Tri mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman ganja dari Penyabungan, Sumatera Utara, menuju Jakarta menggunakan bus pada 24 Juli 2026.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman ganja dari Penyabungan, Sumatera Utara, ke Jakarta menggunakan bus,” ujar Tri.
Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan pemantauan dan penyisiran di lokasi Perusahaan Otobus (PO) bus di kawasan Daan Mogot, tepatnya area Terminal ALS. Saat bus tiba di lokasi, polisi langsung mengamankan dua orang yang diduga membawa ganja tersebut berinisial S dan R yang diduga membawa ganja tersebut.
“Kami menemukan ganja seberat 3,4 kilogram serta satu alat komunikasi berupa handphone,” kata Tri.
Polisi juga memastikan salah satu pelaku yang diamankan masih berusia di bawah umur. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu tas ransel berwarna hijau tua berisi tujuh paket ganja dengan berat total 3,4 kilogram, satu paket kecil ganja seberat 42 gram, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkoordinasi selama perjalanan. Red01/ril







