Tanjungbalai-icwpost I Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama UPT Samsat Kota Tanjungbalai terus bersinergi dan berkolaborasi dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tertib administrasi.
Hal ini terlihat saat Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Kepala BPKPD Siti Fatimah menerima audiensi dan kunjungan silaturahmi Kepala UPTD Samsat Tanjungbalai Susi Haryanti beserta jajaran Kepala Seksi Pendapatan 1 Dede Syahril bertempat di ruang kerja Wali Kota Tanjungbalai, Jumat (24/7)
Kepala UPT Samsat Tanjungbalai, Susi Haryanti menyampaikan sesuai surat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara Nomor : 900.1.13.1/6215/2026 tanggal 23 Juli 2026 perihal himbauan kepada ASN dalam peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen PKB.
Sehubungan dengan hal itu, Susi mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap agar Pemkab/Pemko di Sumut menindaklanjuti hal yang disampaikan. Beberapa hal yang menjadi perhatian yakni meminta dukungan Pemko Tanjungbalai dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai untuk ikut serta berpartisipasi, memonitoring, pendataan dan memastikan seluruh ASN dan PPPK di Lingkup Pemko Tanjungbalai untuk kepatuhan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak daerah khususnya Pajak Kendaraan bermotornya.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengatakan akan menindaklanjuti apa yang disampaikan, koordinasi lebih lanjut antara BPKPD Tanjungbalai dan UPT Samsat Tanjungbalai. Beliau mengimbau seluruh ASN dan PPPK dilingkup Pemko Tanjungbalai untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraannya. Bagi yang belum melunasi pajak kendaraannya agar melunasi pembayarannya ke kantor UPT Samsat Kota Tanjungbalai.(z).







