Tanjungbalai-icwpost I Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) Pemberdayaan kekayaan intelektual melalui pengelolaan royalti untuk mendorong komersialisasi karya cipta daerah sebagai aset berdampak bertempat di aula Sutrisno Hadi Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Rabu (22/7).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim dan Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sumut Kortini JM Sihotang, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Asisten Administrasi dan Umum Hamdani, Pimpinan OPD terkait, Direktur Politeknik Tanjungbalai Muhammad Fajrin Pane, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Asril Umar, para pelaku seni, pelaku UMKM, Radio, musisi, pencipta lagu, dan pemangku kepentingan lainnya.
Acara yang dibuka sebelumnya oleh Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, menyampaikan Kota Tanjungbalai memiliki berbagai budaya yang kaya dan beragam. Berbagai budaya didominasi budaya melayu yang telah berkembang berabad-abad, kemudian diperkaya suku lainnya seperti Batak, Minangkabau Tionghoa dan suku lainnya.
“Berbagai karya dan bentuk ekspresi seni budaya masyarakat Tanjungbalai yang memiliki ciri khas seperti Wak Uteh, Tari Melayu, Pantun Melayu, Seni Pertunjukan seperti Hadrah Marhaban, Anyaman Pandan, Busana Adat Melayu, Makanan Khas, Tradisi Budaya Tepung Tawar dan Upah-upah,” papar Fadly.
Semua karya tersebut saat ini apakah sudah terlindungi dengan baik dan memberikan nilai ekonomi yang adil bagi penciptanya? Tanya Fadly pada hadirin, untuk itu melaui kegiatan ini kami berharap semua karya cipta dimaksud dikelola melalui sistem kekayaan intelektual dan kelola royalti yang profesional menjadi aset yang berdampak luas bagi perekonomian Tanjungbalai, jelas Wakil Wali Kota.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumut, Ignasius Mangantar Tua Silalahi dalam sambutannya menyampaikan bahwa royalti merupakan bagian dari hak ekonomi yang lahir dari hak cipta. Menurutnya, hak cipta melekat pada dua unsur utama, yakni hak moral yang bersifat abadi dan hak ekonomi yang memberikan manfaat finansial kepada pencipta melalui mekanisme royalti. Oleh karena itu, setiap pemanfaatan karya secara komersial harus tetap menghormati dan memenuhi hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta.(z).







