Breaking News
Jambi  

Soal Hibah Genset Rp548 Juta dari Pemda Tebo, Ini Kata Kabid Humas Polda Jambi

Jambi-icwpost I Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi akhirnya angkat bicara mengenai simpang siur pengadaan satu unit genset oleh Sekretariat Daerah (Setda) Tebo yang dialokasikan untuk kepolisian. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa pihaknya sejauh ini belum mengantongi data resmi mengenai penyerahan aset hibah bernilai ratusan juta tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kombes Pol Erlan Munaji saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan tertulis WhatsApp pada Selasa, (2/7).

Melalui respons singkat, dirinya menyatakan akan melakukan kroscek terlebih dahulu mengenai pengadaan barang tersebut. “Waalaikumsalam mas kami belum ada datanya nanti kita cek dulu ya,” tulis Kombes Pol Erlan Munaji via WhatsApp. Jawaban singkat dari petinggi Polda Jambi ini memicu tanda tanya besar. Pasalnya, perkara pengadaan fasilitas penunjang daya listrik ini tengah menjadi sorotan tajam lantaran menyangkut prosedur penganggaran daerah yang dinilai bermasalah.

Catatan Merah BPK RI pada Berita SebelumnyaSebelumnya

Telah diberitakan bahwa pengadaan satu unit genset di Setda Tebo senilai Rp548.340.000 menjadi temuan serius dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi. Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya kesalahan klasifikasi anggaran yang cukup mendasar. Dana yang seharusnya masuk dalam pos belanja hibah justru dimasukkan ke pos belanja modal peralatan dan mesin pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA).Tidak hanya salah menempatkan pos anggaran, BPK juga membeberkan fakta bahwa proyek bernilai setengah miliar lebih tersebut dieksekusi tanpa dilengkapi proposal permohonan hibah maupun Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sah dari pihak penerima.

Inspektorat Tebo Klaim Masalah Administrasi

Merespons temuan BPK pada berita sebelumnya, Inspektur Inspektorat Tebo, Agustiawan, sempat memberikan klarifikasi bahwa kekeliruan pada Setda Tebo ini murni merupakan persoalan administratif dan bukan indikasi kerugian keuangan negara. Pihak Pemda Tebo juga menyatakan masih memiliki waktu sekitar 40 hari untuk menindaklanjuti dan melengkapi berkas administrasi yang diminta oleh BPK.Namun, dengan respons dari Kombes Pol Erlan Munaji yang mengaku belum tahu dan harus mengecek data terlebih dahulu, proses pemenuhan dokumen administratif dan NPHD oleh Pemda Tebo diprediksi akan berjalan lambat. Publik kini menunggu hasil pengecekan internal Polda Jambi serta langkah konkret Setda Tebo untuk mensinkronisasikan pengadaan barang bernilai fantastis ini agar tidak menjadi persoalan hukum yang lebih panjang. ( Adl )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *