Breaking News
Jambi  

Di Tengah Efisiensi Pemda Tebo Malah Belikan Polda Jambi Genset Seharga Setengah Milyar

Muara Tebo-icwpost I Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan generator set (genset) di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2025 memicu sorotan tajam. Aset daerah senilai ratusan juta rupiah tersebut diketahui langsung dialihkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi tanpa prosedur hibah yang sah.

Kasus ini mencuat di tengah ketatnya peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang keras kepala daerah memberikan hibah secara serampangan kepada instansi vertikal.

Prosedur Gelap Tanpa Dokumen Resmi

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Setda Kabupaten Tebo merealisasikan anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin mencapai Rp6.394.792.107,00. Di dalamnya, terdapat alokasi khusus untuk pengadaan unit genset dengan nilai Rp548.340.000,00. Namun, hasil uji petik dokumen oleh auditor membongkar fakta bahwa fisik genset tersebut tidak pernah digunakan untuk menunjang operasional Pemkab Tebo. Barang tersebut langsung dikirim oleh rekanan penyedia ke Polda Jambi berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 000.2.3.2/18/8/SETDA-PERLENGKAPAN/2025 tertanggal 8 September 2025.Pengalihan aset ini dinyatakan sebagai pelanggaran “Kesalahan Klasifikasi Anggaran” oleh BPK karena dilakukan tanpa dokumen hukum. Hingga audit berakhir, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sama sekali tidak bisa menunjukkan dokumen wajib berupa:Surat proposal permohonan hibah resmi dari institusi penerima.Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai ikatan legal.Surat Keputusan (SK) Bupati Tebo mengenai penetapan penerima hibah barang. Modus menyamarkan anggaran hibah ke dalam pos belanja modal ini diduga kuat sengaja dilakukan untuk melompati ketatnya birokrasi penyerahan aset daerah.

Tabrak Rambu Pencegahan Korupsi KPK

Tindakan Pemkab Tebo yang meloloskan pengadaan barang untuk instansi vertikal penegak hukum ini dinilai sangat berisiko. Lembaga antirasuah KPK secara konsisten memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah agar menghentikan pemberian dana maupun barang hibah kepada instansi vertikal. Sebab, instansi vertikal—seperti Kepolisian dan Kejaksaan—sudah mendapatkan alokasi anggaran operasional dan fasilitas yang mandiri melalui APBN. Terdapat tiga poin krusial yang dilanggar Pemkab Tebo berdasarkan rambu-rambu pencegahan korupsi KPK:

Potensi Konflik Kepentingan :

Pemberian fasilitas dari pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum rawan memicu benturan kepentingan, terutama saat aparat sedang mengusut atau mengawasi jalannya kasus hukum di daerah setempat.

Penyalahgunaan Modus:

KPK mengidentifikasi bahwa skema hibah tanpa prosedur transparan rawan dijadikan kedok terselubung untuk “mengamankan” kebijakan daerah dari endusan hukum.

Penyimpangan Skala Prioritas Anggaran:

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seharusnya diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang mendesak, seperti infrastruktur publik, kesehatan, dan pendidikan, bukan membiayai instansi yang sudah disokong dana pusat.Laporan audit BPK ini menjadi bukti nyata lemahnya komitmen antirasuah dan transparansi pengelolaan keuangan di Pemkab Tebo.

Publik kini menunggu ketegasan aparat pengawas internal maupun penegak hukum untuk memproses temuan ini, mengingat pengadaan genset tersebut telah nyata-nyata menabrak regulasi daerah sekaligus arahan pencegahan korupsi nasional. ( Adl )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *