Tapanuli Utara-icwpost I Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara menangkap dua pria yang diduga sebagai kurir narkotika jenis ganja kering dan menyita 112 paket ganja dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (24/6). Penangkapan berlangsung di Jalan Umum Tarutung–Siborongborong, tepatnya di Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas, Aiptu Walpon Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RHH (33), warga Jalan Beringin Pasar VII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan PAN (36), warga Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari, Prumnas Mandala, Kota Medan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keduanya diduga berperan sebagai kurir yang mengangkut ganja kering menggunakan mobil Toyota Avanza. Mereka diketahui sedang dalam perjalanan menuju Kota Medan setelah berangkat dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
“Penangkapan bermula ketika kendaraan yang dikemudikan RHH mengalami kecelakaan lalu lintas dan bertabrakan dengan sebuah truk di lokasi kejadian. Akibat benturan tersebut, RHH mengalami luka dan sempat terjepit di dalam kendaraan sehingga tidak dapat melarikan diri,” ujar Walpon, Rabu (24/6/2026).
Warga yang datang memberikan pertolongan kemudian mencurigai barang bawaan para pelaku. Setelah menemukan paket yang diduga berisi ganja, warga segera melaporkan temuan tersebut kepada personel Polsek Siborongborong.
Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah paket ganja kering sebagai barang bukti. Informasi itu kemudian diteruskan kepada Satresnarkoba Polres Taput yang segera turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
Kedua tersangka selanjutnya diamankan ke Polres Taput. Namun, RHH masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Tarutung akibat luka yang dideritanya dalam kecelakaan tersebut. Sementara itu, PAN masih menjalani pemeriksaan intensif untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.
Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan 112 paket ganja kering yang dikemas menggunakan plastik. Setiap paket diperkirakan memiliki berat sekitar satu kilogram. Untuk memastikan berat keseluruhan barang bukti, kepolisian akan melakukan penimbangan resmi melalui instansi yang berwenang.
M.Manalu







