Jambi-icwpost I 67 warga Jambi menjadi korban investasi bodong bernama “Cicacak” yang dipromosikan lewat akun Instagram @Sukmajuwita_. Kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satu korban berinisial CIA menerangkan modus pelaku terbilang nekat. Saat didatangi korban ke rumah orang tua tersangka berinisial S di kawasan Perumahan Amuntai, Kota Jambi, pelaku masih berada di rumah, Rabu (03/06).
“Modus seperti ini terlalu nekat dan berani. Saat digeruduk warga ke rumah tersangka, Sukma masih tinggal di rumah orang tuanya,” terang CIA kepada wartawan.
CIA mengaku sudah menagih janji pengembalian uang sesuai surat perjanjian bermaterai yang ditandatangani tersangka bersama ayahnya. Namun tenggat waktu sudah lewat dan toleransi dianggap habis.
“Karena sudah melebihi waktu perjanjian, saya memutuskan jalur hukum. Tertuang dalam perjanjian, kami akan melaporkan ke Polresta Jambi. Sejumlah korban lain juga ingin melapor bersama-sama,” ujarnya.
CIA berharap laporan ini memberi efek jera. Ia menduga ayah tersangka ikut bersekongkol karena turut menandatangani surat perjanjian. “Saya sudah beritikad baik. Biarlah hukum yang memproses agar tidak ada korban lagi ke depannya,” tegasnya.
*Terjerat pasal berlapis*
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal berlapis: Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan/atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 10 UU TPPU.
Ancaman hukuman: 6 tahun untuk UU ITE, 4 tahun untuk penipuan, dan 20 tahun untuk tindak pidana pencucian uang. Red01/ril







