Deliserdang-icwpost I Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan mendatangi lokasi tower di lahan milik warga di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang untuk menertibkan tower yang diduga sudah berakhir izinnya. Kehadiran Asri Ludin hanya dilokasi tersebut menimbulkan pertanyaan, sebab sejumlah bangunan alat Telekomunikasi Tower atau Menara “menjamur” di bahu jalan dan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang diduga juga belum mengantongi izin tidak ditertibkan atau dibongkar.
Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Paguyuban Keluarga Besar Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) Eko Sopianto SE kepada wartawan mengakui, mendukung penertiban tower ilegal atau tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Tapi Pak Bupati Deliserdang jangan tebang pilih, tertibkan juga tower yang diduga bermasalah berada di bahu jalan dan tanah milik Pemkab Deliserdang yang diduga tidak memiliki izin,” kata Eko Sopianto di Lubuk Pakam, Kamis(27/2).
Eko Sopianto mengakui, mendapat informasi menara tower yang berada di bahu Jalan yakni di Jalan Kirab Remaja Kecamatan Lubuk Pakam, tower di fasilitas umum tanah Pemkab yakni di dalam halaman Pustu Tumpatan, Kacamatan Beringin. Kedua tower tersebut bertuliskan PT. Indomitra Global, General Contractor Elictrical System Engineering.
Sedangkan dengan model tower yang sama juga tampak di Sekolah Dasar (SD) Negeri 106162 Jl. BT Sihombing Desa Medan Estate Kec. Percut Sei Tuan dan dibahu di Jalan Perintis, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal. Sedangkan dibahu Jalan tepatnya didepan Polsek Tanjung Morawa sedang proses pembangunan.
“Selain keberadaan tower yang “menjamur” di bahu jalan dan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang diduga belum mengantongi izin, juga sangat mendampak mengancam keselamatan dan kesehatan warga terkhusus anak sekolah. Serta lokasi yang dibahu jalan berdampak kepada pengguna jalan,” ucapnya.
Menurut Eko Supianto, kondisi bangunan tower “menjamur” di bahu jalan dan tanah milik Pemkab telah bertahun-tahun berdiri.
“Ironisnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi untuk mendirikan tower pada Bab VII Pengamanan dan Perlindungan Penyelenggaraan Telekomunikasi Pasal 84 ayat (1) instansi pemerintah yang berwenang mengeluarkan izin mendirikan bangunan, instalasi dan atau prasarana lainnya wajib memperhatikan peta dan atau gambar jaringan telekomunikasi,” katanya.
Merujuk PP tersebut, sebut Eko Supianto sebagaimana diketahui untuk persyaratan pengurusan. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kabupaten Deliserdang beberapa persyaratan yakni harus memiliki bukti pelunasan PBB. Selain itu memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Sehingga melihat kondisi dilapangan yang berada di fasilitas umum, berupa di lingkungan pendidikan, kesehatan dan jalan sangat kontras dikeluarkannya izin-izinnya,”sebut Eko.
Baik itu tanah maupun bangunan milik Pemerintah sesuai aturannya tidak membayar pajak. Namun perusahaan yang melakukan kerjasama ditanah milik Pemerintah, ketentuannya bangunan yang dibayar pajaknya.
“Dengan adanya temuan tower yang berada diatas tanah milik Pemerintah, sementara tower tersebut merupakan komersil yang menguntungkan sebuah perusahaan. Sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian dan Kejaksaan diharapkan untuk mengusut dugaan tidak memiliki izin maupun dugaan kebocoran PAD,” tegasnya.
Menurut Syukri, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Perizinan Tertentu Tower merupakan izin berjangka yang wajib diperpanjang setiap 3 tahun sekali. “Namun berlakunya Perda 6 tahun 2011 sampai dengan tidak berlakunya IMB menjadi PBG, pihak tower tersebut tidak pernah mengurus izinnya kembali karena izin sebelumnya sudah lama tidak berlaku,” ungkapnya. Red01/ril







