Breaking News

KPK Gandeng Kemenkeu Tutup Celah Korupsi di Bea Cukai

Jakarta-icwpost I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memperkuat langkah pencegahan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada awal Februari 2026. Penguatan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan serta Unit Kepatuhan Internal DJBC guna menutup celah praktik korupsi di sektor kepabeanan.

“Para pihak membahas langkah-langkah mitigasi dan pencegahan ke depannya agar persoalan korupsi ini tidak kembali terulang,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (23/2).

Menurutnya, koordinasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung proses penegakan hukum yang saat ini tengah berjalan. Sinergi antara KPK dan jajaran Kementerian Keuangan dinilai penting agar pembenahan sistem dapat berjalan beriringan dengan proses penyidikan.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK menggelar OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan (KW). Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan 17 orang yang diduga terlibat. Salah satu pihak yang diamankan adalah Rizal, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. Sehari kemudian, tepatnya 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Enam tersangka tersebut terdiri dari tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta. Dari unsur pejabat, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

KPK menegaskan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Unit Kepatuhan Internal Bea Cukai akan terus dilakukan sebagai bagian dari strategi pencegahan. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat integritas sistem kepabeanan agar lebih tertutup dari celah praktik korupsi di masa mendatang. Red01/ril