Medan  

Dirut PT Danrus Utama Ditahan Terkait Korupsi Puskesmas di Nias Rp 214 Juta

Medan-icwpost I Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara, menahan Direktur PT Danrus Utama Engineering berinisial AS pada Kamis (19/2). Ia menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Nias Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, menjelaskan bahwa praktik korupsi tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2023. Proyek ini diketahui memiliki pagu anggaran sebesar Rp 1.198.360.997,38.

Kala itu, AS bertindak sebagai Konsultan Pengawas pengerjaan proyek rehabilitasi puskesmas tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya, AS justru terlibat kongkalikong dengan pejabat terkait dan penyedia jasa.

Berdasarkan hasil penyidikan, AS diduga bersekongkol dengan ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SG sebagai penyedia pekerjaan proyek. ETG dan SG sendiri sebelumnya sudah lebih dulu ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September 2025.

“(Korupsi) dilakukan dengan cara secara bersama-sama melakukan pemufakatan untuk memanipulasi volume pekerjaan fisik dan tidak melakukan pengendalian kontrak dan memanipulasi dokumen pertanggungjawaban,” ujar Yaatulo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/2).

Akibat persekongkolan tersebut, negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp 214.216.000. Rincian kerugian tersebut meliputi kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp 124.131.939, serta jasa konsultan pengawasan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp 90.085.000.

“Pengembangan kasus ini terus didalami oleh tim penyidik, terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi,” kata Yaatulo. Red01/ril