Aceh Barat Daya-icwpost I Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan pemusnahan sebanyak 56 barang bukti dari 14 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, pada Selasa (25/11).
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Abdya, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Bambang Heripurwanto SH MH dihadiri oleh Kepala Seksi PAPBB Ricky Rosiwa, Kasi Pidum Fakhrul Rozi Sihotang SH MH, Kepala Dinas Kesehatan Abdya, Kasat Narkoba Polres Abdya, serta Kepala Desa Mata Ie, Kecamatan Blangpidie.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sejak Agustus hingga November 2025, meliputi kasus narkotika, informasi dan transaksi elektronik (ITE), judi online, penganiayaan berat, perzinaan, hingga pelecehan seksual,” kata Bambang.
Seterusnya, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,83 gram bruto dimusnahkan dengan cara diblender, sementara ganja seberat 7,4 gram bruto dibakar bersama sejumlah barang lainnya seperti satu buah flashdisk, lima buah simcard, dan 25 lembar pakaian.
“Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali, sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht,” ujarnya.
Bambang menambahkan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor dalam penegakan hukum, sekaligus bentuk komitmen institusi dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kegiatan ini juga menjadi edukasi kepada masyarakat, bahwa negara hadir untuk melindungi setiap warganya dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum,” cetusnya.
Kajari Abdya, juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Abdya, khususnya Kasat Resnarkoba beserta jajaran, serta Dinas Kesehatan, kepala desa, dan seluruh pihak yang telah mendukung proses penegakan hukum di wilayah Abdya. Red01/ril







