Medan  

Polda Sumut Segera Tetapkan Status Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp 30 M di Bank Pelat Merah

Medan-icwpost I Meski kurang lebih 1 tahun 7 bulan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus dugaan kredit fiktif yang ditaksir mencapai Rp 30 Miliar di bank plat merah cabang Medan masih bergulir di Subdit III Tipikor Polda Sumut

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun demikian, belum diketahui kapan hasil penghitungan rampung.

“Kasus posisi sidik dan masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP (finalisasi) laporan,”kata AKBP Siti Rohani Tampubolon, Senin (10/11). Meski sudah setahun lebih kasus ini ditangani, belum ada yang ditetapkan tersangka dan dipenjarakan.

Siti menerangkan, jika hasil audit BPKP rampung penyidik segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

“Belum ada penetapan tersangka. Setelah hasil audit keluar akan dilaksanakan gelar penetapan.” Sebelumnya mencuat dugaan kredit fiktif sebesar Rp 30 Miliar di bank Mandiri cabang Medan.

Informasi yang didapat, kasus bermula ketika PT Bintang Persada Satelit diputus pailit Pengadilan Niaga Medan pada 1 Februari 2024 lalu karena tidak mampu membayar utang-utangnya kepada Bank Mandiri.

Total utang perusahaan tersebut kepada Bank Mandiri sebesar Rp 82.390.540.675,63 (82 Miliar) dengan jaminan pabrik. Belakangan, setelah diputuskan pailit, harta jaminan PT. BPSAT dilelang bank pelat merah hanya senilai Rp 10 Milyar, sesuai hasil penjualan lelang yang dilakukan pada tanggal 12 Februari 2024. Red01/ril