Medan  

Tim Gabungan Penegak Hukum Tangkap dan Sita 35 Kg Sabu 

Medan-icwpost I Tim Gabungan BNNP Sumatera Utara, Polda Sumut dan TNi berasil menyita 35 Kilogram sabu-sabu dan mengamankan 59 tersangka dalam operasi 3-7 November 2025.

Selain sabu-sabu penegak hukum juga menyita 985 butir ekstasi, 178 Cartridge Vape dan kokain.  Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak di Jalan Balai Desa, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal, Jumat (7/11). Operasi tersebut merupakan bagian dari razia sarang narkoba nasional bersama pemerintah daerah.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga H. Panjaitan menyebut kawasan Kampung Lalang merupakan salah satu wilayah rawan peredaran narkoba di Medan.

Hari ini kita lakukan razia, dan beberapa hari ke depan kegiatan serupa akan terus digelar di kawasan basis narkoba,” ujarnya.

Ia berharap lokasi tersebut dapat dijadikan kawasan bebas narkoba.
“Kita sarankan agar area ini diubah menjadi taman agar tidak kembali menjadi barak narkoba,” katanya.

Toga mengungkapkan, Sumatera Utara masih menempati posisi pertama penyalahgunaan narkotika di Indonesia dengan lebih dari satu juta warga terpapar.

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, dalam penggerebekan di Jalan Balai Desa, petugas menangkap bandar berinisial MF yang mengelola tiga barak narkoba.


“Para pelaku menggunakan handy talky untuk memantau situasi, sementara barak dikelilingi kawat berduri beraliran listrik. Para pengguna bahkan antre membeli sabu di lokasi,” ujarnya.

Selain di Sunggal, razia juga dilakukan di Jalan Pasundan Gang Sedulur, Jalan Petunia Desa Namogajah Medan Tuntungan, dan Kabupaten Asahan.

Di perairan Asahan, tim menyita 25 kilogram sabu dari tersangka HP dan memburu satu pelaku lain. Dari dua tersangka lain, ZK dan IP, disita 10 kilogram sabu.

“Tempat para pelaku juga digunakan untuk perjudian dindong dan tembak ikan. Kami akan terus mendata barak narkoba dan menindak tegas pihak yang menghalangi petugas,” tegas Calvijn.

Wali Kota Medan Rico Waas yang hadir dalam konferensi pers menegaskan bahwa Kampung Lalang menjadi perhatian khusus pemerintah kota.

“Tidak boleh ada lagi ruang bagi peredaran narkoba di Medan. Kami bersama Forkopimda menolak keras segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Ia mengapresiasi sinergi BNN, Polda, Polrestabes, dan TNI dalam pemberantasan narkoba.
“Daerah rawan harus dipetakan dan dipastikan tidak ada lagi aktivitas serupa di Medan,” katanya.

Sementara itu, dua warga Tanjungbalai, Irwansyah dan Zulkarnaen, ditangkap di Jalan Tol Kisaran saat menuju Medan. Dari keduanya, polisi menyita 10 kilogram sabu.

Irwansyah mengaku mendapat upah Rp5 juta untuk membawa sabu ke Medan. Red01/ril