Breaking News

Penyerobotan Tanah Milik Herlina Mulai Tercium Lewat Duplik PT UG dan ATR/BPN

Deliserdang-icwpost I Dugaan adanya praktik mafia tanah pada gugatan penyerobotan tanah milik Herlina Sinuhaji di PN Lubukpakam mulai terendus berdasarkan duplik Tergugat I, PT UG dan Tergugat II, ATR/BPN.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Herlina Sinuhaji, Alimusa Sabar Manahan Siregar, SH kepada wartawan di Medan, Senin (26/9) menanggapi jawaban tertulis para tergugat.

“Dugaan adanya praktik mafia tanah mulai tercium dari duplik yang diupload pihak tergugat I, PT UG dan tergugat II, ATR/BPN Deliserdang pada sidang ecourt, Rabu (9/10) lalu,” ujarnya.

Disebutnya, PT UG dalam jawabannya mengklaim tanah yang dibeli dari tergugat III, Siswati telah lebih dulu sertifikatnya diterbitkan ATR/BPN Deliserdang pada tanggal 6 Maret 2007 dengan nomor 1005/Patumbak Kampung dibanding perjanjian ganti rugi yang dimiliki Herlina nomor 176/Legalisasi/2007 yang dilegalisasi Notaris Mauliddin Shati, SH.

“Justru kami yang harus bertanya, dasar penerbitan sertifikat nomor 1005 atas nama Siswati apa? Jangan sertifikat nomor 1005 dibandingkan surat legalisir. Dasar kita SKT nomor 592.1/140 tertanggal 29 Desember 2006. Dan untuk meningkatkan SKT ke SHM, Klien saya melegalisainnya. Jadi lebih dulu klien saya memiliki tanah berdasar SKT tersebut,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Alimusa, kejanggalan pada penerbitan sertifikat 1005 tertanggal 6 Maret 2007 dengan surat pengukuran nomor 633 tertanggal 2 Maret 2007.

“Proses penerbitan sertifikat nomor 1005 setelah pengukuran hanya 4 hari. Hal yang tidak wajar. Penerbitan sertifikat hanya 4 hari?,” ucapnya penuh tanya.

Kemudian, PT UG menyebut tanah dibeli dari Siswati dengan sertifikat nomor 1005 dan menggatinya dengan HGB PT UG nomor 39 tertanggal 23 Juli 2007,

“Nah disini mengherankan, Juli 2007 disebut tanah dibeli dari Siswati sementara tanah sudah ditembok setinggi 2 meter oleh PT UG pada Januari 2007. Patut diduga Siswati ini bagian dari PT UG yang masih misterius keberadaannya,” ujarnya.

Alimusa juga menyoroti pernyataan kuasa hukum Tergugat I, PT UG yang menyebut RDP yang dilalukan sebelumnya bersama klien kami adalah ilusi.

“RDP dilaksanakan Februari 2007 dengan hasil rekomendasi meminta pihak ATR/BPN menghentikan proses penerbitan sertifikat milik Siswati. Namun tidak digubris, tetap diproses dengan dikeluarkan serifikat nomor 1005/ Patumbak Kampung. tertanggal 6 Maret 2007,” terangnya.

Sementara Tergugat II, ATR/BPN dalam jawabannya membenarkan proses kepemilikan tanah dengan HGB nomor 39 tertanggal 23 Juli 2009 dengan waktu 20 tahun yang akan berakhir pada 23 Juli 2029 mendatang.

“Pernyataan ini juga menguatkan bahwa HGB nomor 39 itu muncul tanpa prosedur. Buktinya, HGB dikeluarkan tanggal 23 Juli 2009 sementara Akta Jual Beli (AJB) nomor 16/2009 yang ditandatangani Notaris Jane Erawati, SH tertanggal 11 Agustus 2009. Mengherankan HGB dikeluarkan lebih dulu kemudian kemudian AJB diurus dinotaris,” tegasnya.

Alimusa semakin yakin penyerobotan tanah milik Herlina Sinuhaji dilakukan mafia tanah yang diduga melibatkan PT UG, ATR/BPN dan Siswati yang disinyalir namanya dicatut untuk pengalihan tanah, penerbitan Sertifikat nomor 1005 serta AJB untuk penerbitan HGU nomor 39.

“Saya berharap Hakim bisa mempertimbangkan semuanya ini sehingga klien saya dapat mendapatkan kembali tanah tersebut,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Tergugat I dan II memberikan jawaban dengan cara mengupload atas gugatan Herlina Sinuhaji nomor 174/Pdt.G/2025/PN.Lbp pada sidang ecourt pada Rabu (9/10) lalu.

Tergugat I, PT UG yang dengan kuasa kepada pengacara Nurmahadi Darmawan, SH dan Simson Sembiring, SH. Sementara Tergugat II dikuasakan kepada Redha Amanta Pukungan, SH, Yudi Taji Dwiyanto Panjaitan, SH dan Mulianawati Vascalia Silitonga, SH. Red01/ril