Breaking News
Nias  

Kajari Gunung Sitoli Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Balale Toba’a

Balale Tobaa-icwpost I Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melakukan sosialisasi tentang penggunaan dana desa di Kantor Desa Balale Toba’a, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.

Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/7), mengatakan bahwa sosialisasi hukum melalui program Jaksa Mozago Banua (JMB)ini diberikan kepada masyarakat setempat agar desa maju dan berintegritas.

Menurut Yaatulo, kegiatan sosialisasi dirangkai dengan bakti sosial (baksos) di SD Negeri No. 076701 Balale Toba’a berupa pemberian sepatu dan makanan bergizi seperti bubur kacang hijau, telur, dan susu kemasan kepada siswa-siswi SDN Balale Toba’a.

Bantuan ini dibagikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, S.H., M.H., bersama dengan Manager PT PLN (Persero) UP3 Nias, Leonard Tulus M. Panjaitan, dan General Manager PT Pelindo Gunungsitoli, Ardhi Amarullah, serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan jajaran.

Turut hadir Sekretaris Camat Bawolato, Kepala Desa, Ketua BPD, perangkat desa, dan masyarakat Desa Balale Toba’a Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.

Dalam sosialisasi tersebut, Kajari menjelaskan dan menggambarkan keadaan desa, khususnya Desa Balale Toba’a, berdasarkan tipologi desa.

“Kita berharap aparat desa bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam penggunaan dana desa secara tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat waktu agar terhindar dari penyimpangan pengelolaan dana desa,” katanya.

Lanjutnya, pendampingan hukum oleh Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Gunungsitoli dilakukan dalam rangka pencegahan tindak pidana, termasuk korupsi, agar pengelolaan dana desa dan permasalahan lainnya berjalan dengan baik.

Kajari menyampaikan program Jaksa Mozago Banua (Jaksa Garda Desa) merupakan program dari Jaksa Agung Republik Indonesia, sesuai Instruksi Jaksa Agung No. 5 Tahun 2023.

“Ini penting diketahui para kepala desa, Ketua BPD, serta ASN yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa,” sebutnya.

Menurutnya, tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pencerahan dan pemahaman berupa konsultasi hukum gratis kepada masyarakat agar lebih sadar dan memahami pentingnya hukum.

“Tingkat kriminalitas di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tergolong rendah. Meski demikian, kami ingin agar warga Desa Balale Toba’a taat dan ‘melek’ hukum, sehingga kasus pelanggaran hukum di Kecamatan Bawolato dapat semakin ditekan,” jelasnya.

Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat, karena mereka bisa langsung bertanya kepada narasumber yang ahli, terutama seputar hukum di Indonesia.

Adapun sejumlah pertanyaan yang diajukan pengunjung antara lain terkait alokasi dana desa, masalah pertanahan, peraturan atau regulasi yang menghambat kebijakan desa, serta syarat pengajuan MoU dengan kejaksaan terkait penggunaan dana desa.

Yaatulo Hulu juga menambahkan, kegiatan ini sekaligus menjadi upaya meningkatkan kedekatan antara kejaksaan dengan masyarakat.

“Untuk itu, kegiatan ini kami lakukan secara rutin,” ujarnya.

Kajari Gunungsitoli berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum, mengurangi tingkat kejahatan, dan meminimalisir permasalahan hukum di tengah masyarakat.

“Ke depan, kami juga akan menyelenggarakan kegiatan serupa di tempat-tempat umum lainnya yang mudah diakses masyarakat, seperti kecamatan, kelurahan, serta desa 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil), guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, terutama dalam penggunaan dana desa yang harus dikelola dengan baik dan benar sesuai aturan hukum yang berlaku. Ini demi mewujudkan desa maju, mandiri, dan berintegritas, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,(GL.ZEB).