Breaking News
Nias  

Bendahara PUPR Nisel Ditahan, Diduga Korupsi Uang Negara Rp 776 Juta Lewat Pembayaran Fiktif

Nisel-icwpost I Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan resmi menetapkan dan menahan ‘MZ’, Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2024, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka diduga melakukan pembayaran fiktif kegiatan pemeliharaan rutin dan berkala jalan serta jembatan yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 776 juta.

Penetapan ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan Alex Bill Mando Daeli, SH, mewakili Kepala Kejari Dr. Rabani M. Halawa, SH, MH, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Nias Selatan, Teluk Dalam, Senin (7/7)

Tersangka MZ kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak Maret lalu. Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Billi Daeli di hadapan wartawan.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/12.30/Fd.1/07/2025, setelah penyidikan dinaikkan sejak 27 Maret 2025 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/1.2.30/Fd.1/03/2025.

Billi menjelaskan, pada tahun anggaran 2024, Dinas PUPR mengalokasikan anggaran total lebih dari Rp 1,65 miliar untuk kegiatan pemeliharaan rutin dan berkala jalan serta jembatan, yang dikerjakan secara swakelola dengan sumber dana dari DAU dan Dana Insentif Fiskal (DIF).

dikerjakan dan pembayaran resmi dilakukan sesuai mekanisme, MZ diduga kembali mengajukan pencairan anggaran dengan cara memalsukan tanda tangan pejabat terkait dan dokumen administrasi, sehingga terjadi pembayaran fiktif.

Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebagaimana hasil audit dari auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebesar Rp 776.715.700,”

Audit itu dituangkan dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara Nomor: R-02/L.2.7/H.1.1/07/2025 tertanggal 1 Juli 2025.

Kejaksaan menjelaskan tersangka dengan ketentuan pidana korupsi, yaitu:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Tambahan: Pasal 9 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001

Ancaman hukuman dalam perkara ini bisa mencapai penjara seumur hidup,(GL.ZEB).