Jakarta-icwpost I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis, (26/6). Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar.
Kelima tersangka itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; serta Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kasus ini bermula dari adanya penarikan uang sekitar Rp 2 miliar yang diduga dari Direktur Utama PT DNG, Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN, Rayhan Dulasmi Pilang. Red01/ril







