Nisel-icwpost I KM Yanti 08 yang ditangkap 15/05/2025 berawakan 9 orang terbukti menggunakan bom sebagai alat untuk menangkap ikan, dan didapati 2 kotak besar perkiraan 1 ton ikan jenis, dimana dalam kurun waktu 1 Minggu kapal tersebut sudah melakukan pengeboman ikan sekitar 10 kali di lokasi yang berbeda di perairan Pulau Pini. Sedangkan KM. Cahaya Mulia Bahari yang ditangkap pada (16/05) lalu berawakan 8 ABK, di mana saat diperiksa, tim menemukan 1 ton ikan berbagai jenis di Perairan Siberut kapal. Dalam waktu satu minggu, ikan tersebut telah melakukan pengeboman ikan sebanyak 3 kali,” papar Danlanal Nias.
Barang bukti yang diamankan pihak Lanal Nias untuk KM. Yanti GT.16 bersama 9 orang ABK, yaitu berupa bahan peledak bom ikan yang sudah siap digunakan sebanyak 12 botol biar besar, 2 botol air mineral besar, 3 botol air mineral kecil, 2 botol sabun cuci piring. Sedangkan bahan yang masih proses perakitan diperkirakan 50 botol, 1 buah kompresor, 3 buah selang panjang 100 meter,, 3 buah dakor (morpis), 4 buah kacamata selam, serta 1 ton ikan.
Lalu, barang bukti yang disita di KM Cahaya Mulia Bahari, GT 16, dengan 8 ABK yakni, bahan peledak bom ikan yang sudah siap digunakan sebanyak 17 botol biar besar, 2 botol air mineral besar, 6 botol air mineral kecil, bahan yang masih proses perakitan (bubuk potasium) berjumlah 30 botol besar, 1 buah kompresor, 3 selang panjang masing-masing panjang 100 meter, 4 buah dakor (morpis), 5 buah kacamata selam dan 1 ton hasil ilegal memancing.
Kedua kapal beserta seluruh ABK terancam melanggar Pasal 84 Undang-Undang Perikanan, Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dengan denda sebesar 1,2 Milyar rupiah,” tandas Kolonel Wishnu Ardiansyah.
Selain itu, TNI AL juga berkomitmen untuk memperketat keamanan maritim sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana penangkapan ikan ilegal. Karena hal tersebut merupakan implementasi dari program prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.(GL.ZEB)







