Nias Selatan-icwpost I Dugaan penyelewengan dana oleh Kepala UPTD Puskesmas Huruna, Murlina Gulo, Am.Keb., kini memasuki babak baru. Tak hanya mendapat perhatian dari masyarakat dan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, kasus ini juga menyedot perhatian kalangan profesional hukum.
Advokat muda Disiplin Luahambowo, S.H., menyampaikan pernyataan tajam menanggapi laporan dugaan penyelewengan Dana BOK, JKN, serta penyalahgunaan fasilitas ambulans oleh Kepala Puskesmas tersebut.
“Jika benar ada pembagian dana tanpa SPJ, penundaan pencairan dana tanpa dasar hukum, serta penggunaan ambulans untuk kepentingan pribadi, maka perbuatan ini bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga mengandung unsur maladministrasi dan potensi tindak pidana korupsi,” tegas Disiplin Luahambowo saat dimintai tanggapan, Kamis (15/5).
Menurutnya, seorang kepala puskesmas memegang amanah pelayanan dasar yang menyangkut langsung kesehatan masyarakat. Maka segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik adalah pelanggaran serius terhadap etika jabatan.
“Ini bukan hanya tentang uang, tapi soal tanggung jawab publik. Seorang pejabat struktural harus tunduk pada prinsip akuntabilitas dan transparansi. Jika dana publik dikelola secara sewenang-wenang, negara wajib turun tangan,” tambahnya.
Disiplin juga menekankan bahwa tindakan intimidasi terhadap staf, seperti yang dilaporkan dalam kasus ini, mencerminkan pola kepemimpinan represif yang harus dihentikan. Ia menyarankan agar proses penyelidikan tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi juga menggandeng aparat penegak hukum bila ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran pidana.
“Inspektorat memang memiliki peran pengawasan, tetapi bila sudah menyentuh unsur korupsi, Kejaksaan harus segera dilibatkan. Kita bicara soal potensi kerugian negara dan pelanggaran HAM terhadap staf yang diintimidasi,” ujarnya.
Sebagaimana dilaporkan oleh dua staf puskesmas sejak 20 September 2022, dugaan penyelewengan tersebut meliputi pembagian dana puluhan juta rupiah tanpa dokumen pertanggungjawaban (SPJ), keterlambatan pencairan anggaran, penguasaan sepihak atas ruang obat, hingga penggunaan ambulans dinas untuk keperluan pribadi.
Inspektur Kabupaten Nias Selatan, Amsarno Sarumaha, S.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memproses laporan tersebut dan akan mengusutnya hingga tuntas. Namun, keterbatasan auditor membuat penanganan berlangsung lambat.
“Kami serius mengawal kasus ini. Kepala Puskesmas Huruna telah kami panggil untuk klarifikasi. Kami pastikan laporan ini ditindaklanjuti secara profesional,” kata Amsarno kepada media, Jumat (9/5).
Disiplin Luahambowo mengapresiasi respons Inspektorat, namun meminta agar proses pengusutan dilakukan dengan transparan dan tidak berlarut-larut.
“Semakin lama ditangani, semakin besar potensi hilangnya jejak administratif dan bukti material. Saya harap Inspektorat bekerja cepat dan tegas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Puskesmas Huruna, Murlina Gulo, belum memberikan klarifikasi meski telah dikonfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp.(GL.ZEB).







