Hilihoru-icwpost I Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hilihoru Kecamatan Bawolato melaksanakan Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Peraturan tentang APBDes Hilihoru TA.2025
Bertempat Gedung Sanggar Seni Budaya Desa Hilihoru (15/5)
Mengawali Kata Pembukaan yang disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hilihoru Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias, Yaatulo Zebua. bahwa kita bersyukur atas kemurahan Tuhan pada hari ini bisa melaksanakan Pembahasan dan penetapan Peraturan APBDes Hilihoru Tahun Anggaran 2025.
Pertemuan pada hari ini, saya atas nama ketua BPD dan mengklarifikasi isu-isu selama ini Penetapan Peraturan APBDes TA. 2025. dikarenakan BPD, maka dengan tegas bukan dari BPD Untuk Penetapan Peraturan Tentang APBDes Hilihoru 2025. tapi dari unsur Pemerintah Desa,” tegas Ketua BPD.
Kepala Desa Hilihoru Faonsokhi Telaumbanua menyampaikan pelaksanaan pertemuan Hari ini sesuai undangan yang telah kita terima, tentang dan Penetapan Peraturan APBDes Tahun Anggaran 2025.
Ianya mengatakan bahwa Penetapan Peraturan APBDes Hilihoru tahun 2025 bukan hanya desa kita saja tapi ada beberapa desa se-kecamatan Bawolato, ungkap Kades Hilihoru.
Harapan kita bahwa pelaksanaan pertemuan bisa membawa dampak untuk perubahan dan kemajuan Desa kita harapan Kades.
Faonsokhi Telaumbanua sangat berterimakasih atas kerja sama yang baik serta dukungan Ketua BPD dan anggota, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda Hilihoru mari kita bergandengan tangan untuk memajukan dan pembangunan desa ini. tutup Kades.(GL.ZEB).







