Breaking News
Nias  

Penanganan Kasus Telur Ilegal Terkesan Tidak Transparan, Publik Soroti Lambannya Proses Hukum

Nias-icwpost I Penanganan kasus pengiriman telur ilegal tanpa dokumen karantina resmi di Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias, menuai sorotan tajam dari publik. Kasus ini terungkap setelah Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) menemukan pengiriman telur dalam jumlah besar yang tidak disertai izin karantina, namun hingga kini penanganan hukumnya dinilai lamban dan tidak transparan.

Penemuan terjadi pada (3/5), saat tim FARPKeN mendapati satu unit truk Fuso bernomor polisi BK 8453 GP sedang melakukan bongkar muat telur dan pakan ternak ke mobil pick-up jenis Hilux berplat BB 8002 TC.

Diduga, barang tersebut berjumlah sekitar 60 ribu butir telur yang dikirim dari Pelabuhan Sibolga menuju Gunungsitoli. Baik sopir maupun kepala gudang tidak dapat menunjukkan surat karantina yang sah.

Ketua FARPKeN, Edward Lahagu, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan di lapangan, telur-telur tersebut ditujukan kepada Delada Grup, perusahaan milik pejabat aktif yang kini menjabat sebagai Bupati Nias Barat. Dugaan adanya konflik kepentingan pun mengemuka.

Laporan resmi telah disampaikan ke Polres Nias, yang kemudian mengamankan truk Fuso.Namun, hingga empat hari kemudian, yakni (7/5), belum ada kejelasan proses hukum atas pelanggaran tersebut. Kepolisian justru menyatakan bahwa kendaraan dan barang bukti akan dikembalikan ke Karantina Sibolga atas rekomendasi instansi terkait.

Pembongkaran Trotoar Tanpa Izin, Perbuatan Pidana
Keterangan berbeda disampaikan oleh Revandi, petugas Karantina Sibolga, yang dihubungi wartawan melalui panggilan WhatsApp pada Rabu (7/5).

Ia menyatakan bahwa rekomendasi tersebut dikeluarkan karena pihaknya tidak mengetahui adanya laporan polisi.

Kalau sudah ada laporan0 polisi, seharusnya proses hukum tetap dijalankan oleh kepolisian sesuai SOP,” tegasnya.

Ironisnya, mobil pick-up BB 8002 TC yang ikut membawa sebagian telur dari truk Fuso tidak ditahan dan kini tidak diketahui keberadaannya.

Sementara itu, meskipun sopir dan kepala gudang telah dimintai keterangan, para pelapor dan saksi dari FARPKeN belum pernah dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga Polresta Cirebon Hadiri Car Free Day Sumber Dalam Rangka Ops Patuh Lodaya Tahun 2024
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keseriusan penegakan hukum di wilayah Kepulauan Nias. Lemahnya koordinasi antar lembaga, prosedur yang tidak jelas, hingga munculnya nama pejabat daerah sebagai pemilik barang memperkuat dugaan adanya perlakuan hukum yang tidak setara.

Kami menuntut transparansi dan kepastian hukum. Kasus ini bukan hanya soal izin karantina, tetapi tentang integritas institusi hukum dan kepercayaan masyarakat,” tegas Edward Lahagu.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Nias belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.(GL.ZEB)