Tanjungbalai-icwpost I Informasi publik merupakan kewajiban setiap instansi memberikan informasi kepada masyarakat pada penggunaan anggaran. Salah satunya diduga ada Mark-Up penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 di SDN 137984 Jalan DI Panjaitan Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai Propinsi Sumatera Utara.
Menyembunyikan informasi merupakan suatu kejahatan publikasi dan informasi, karena sudah tertuang dalam Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana setiap masyarakat boleh meminta informasi.
Rosmery Bernada Simamora S.Pd selaku Kepala pada SD Negeri Nomor 137984 Kota Tanjungbalai belum memberikan hak jawab kepada wartawan terkait informasi penggunaan dana pembelian dekak dekik seharga Rp 900.000,- diduga Kepsek mendapat fee Rp 150.000,-, belum lagi plang, gambar Presiden dan Wakil Presiden, gambar Burung Garuda dan papan data sekolah yang diduga ada mark-up anggaran yang bersumber dari dana BOS.
Diduga kuat, Kepala Sekolah menerima fee dari pihak penyedia barang di setiap jenis pesanan. Hak jawab dari kepala sekolah sangat dibutuhkan untuk menjawab asumsi yang beredar di masyarakat atas penggunaan anggaran yang sesuai dengan juknisnya
Namun wartawan menyayangkan tindakan Kepsek yang tidak menggubris permohonan informasi publik tersebut. Baik melalui komfirmasi pada Rabu (8/1/24) siang, Kepsek tidak dapat merespon, menjawab dan mengklarifikasi penggunaan anggaran BOS tahun 2024 tersebut, Kasek hanya menjawab bahwa mereka telah diperiksa inspektorat terkait penggunaan dan BOS itu.
Kecurigaan masyarakat atas dugaan penyelewengan dana BOS semakin kuat diterima media. Ketika pihak sekolah tidak menggunakan ”Papan Mading” sebagai laporan publik penggunaan anggaran sesuai intruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Birokrasi pengawasan dan laporan melalui online yang lebih transparan sesuai janji Menteri, masyarakat belum melihat bukti, bahkan timbul dugaan kuat di masyarakat adanya konspirasi antara pengawas dan kepala sekolah. Disisi lain, tugas jurnalis untuk menerapkan sesuai kode etik pasal 3, dimana setiap wartawan harus menguji kebenaran informasi selalu mengalami kegagalan karena tidak adanya transparansi dari pihak terkait. Untuk itu diminta kepada Kajari Kota Tanjungbalai untuk memeriksa kepala SD NEGERI 137984 Kota Tanjungbalai agar tidak adanya asumsi buruk masyarakat terhadap penggunaan Dana BOS pada SD Negeri Nomor 137984 tersebut.(z)







