Tanjungbalai-icwpost I DPRD Kota Tanjungbalai melalui Komisi A menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para Camat se-Kota Tanjungbalai dalam rangka membahas rekrutmen dan pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) pada hari Senin (6/1) siang bertempat di ruang rapat kantor DPRD Jalan Jend.Sudirman Kecamatan TB Selatan.
RDP tesebut dipimpin oleh Ketua Komisi A Ilham Fauzi, S.H, M.H yang dihadiri oleh Asisten 1 Pemko T.Balai Abu Hanifah, yang mewakili Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum Pemko T.Balai Herman Gultom SH dan para enam camat se-Kota Tanjungbalai serta dihadiri oleh wakil ketua DPRD Kota Tanjungbalai Surya Darma AR.
Dalam RDP ini berlangsung dengan tanya jawab terhadap seputar rekrutmen dan pengangkatan 187 Kepling di Kota Tanjungbalai.
Kalangan anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang tergabung dalam Komisi A, menilai adanya penyimpangan yang terjadi didalam rekrutmen Kepling di Kota Tanjungbalai untuk masa jabatan 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2026 terkesan menyimpang dari Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor 51 tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.
Bahwa Kepling yang diangkat melalui SK tertanggal 1 Januari 2025 ini terkesan adalah pilihan para camat dan diduga mengenyampingkan aturan yang ada.Hal ini mengakibatkan terjadinya kekisruhan ditengah-tengah masyarakat di lingkungannya masing-masing, “apakah Perwal Nomor 51 tahun 2024 itu bisa dirubah mengingat banyak kekurangan didalamnya, kalau tak bisa, untuk apa RDP ini dilanjutkan”, kata Surya Darma AR.
Sementara itu, Asisten 1 Abu Hanifah mengatakan bahwa Perwal Nomor 51 tahun 2024 itu tidak bisa lagi dirubah dan kalaupun akan dilakukan perubahan, hanya bisa dilakukan pada tahun 2026 mendatang sedangkan permasalahan yang muncul terhadap rekrutmen dan pengangkatan Kepling di Kota Tanjungbalai ini dinilai masih dalam kewajaran terhadap dinamika yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.(z).







