Siantar.ICWPost.id
Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kota Pematang Siantar. Dua kasus yang dirilis melibatkan lima orang tersangka, tiga pria dewasa, satu perempuan, dan satu remaja.
Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan, awalnya pihaknya mengamankan tersangka Akbar Buchori Mahmudah (30) dan rekannya inisial A (16). Dari penangkapan keduanya ditemukan ganja kering dalam bagasi sepeda motor. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Selundupkan 112 Kg Ganja ke Jakarta, 3 Remaja Dijanjikan Uang dan Narkoba Gratis AKP Rudi menuturkan, kedua tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Melanthon Siregar Gang Simatupang,
Kelurahan Sukaraja Siantar Marihat Kota Pematang Siantar, pada Senin (17/10) sekitar pukul 18.00 WIB “Kedua tersangka ditangkap mengendarai sepeda motor, di dalam bagasi 2 bal ganja kering dibalut lakban,” kata AKP Rudi saat konferensi pers di Mapolres Pematang Siantar, Jumat (4/11) sore.
Kedua tersangka mengaku mendapat ganja dari rekannya Evi Binawati Sinaga (37). Evi kemudian ditangkap di kediamannya di Jalan Pitola Kelurahan Tomuan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar Dari hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku masih menyimpan ganja di ladang sawit di Jalan Silumangi, Kelurahan Mekar Nauli, Siantar Marihat.
Di lokasi itu, ditemukan 3 bal ganja dalam tumpukan daun sawit. Tersangka Evi mengaku mendapat ganja dari rekannya inisial KB asal Kota Medan, yang kini oleh kepolisian ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO). “Barang bukti keseluruhan 4.736 gram atau sekitar 5 kilogram ganja,” ucapnya.(Red01/Ril)