Lampung-icwpost I Seorang pria berusia 42 tahun, Dedih, warga Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pringsewu atas dugaan pencabulan dengan modus ritual pengusiran makhluk halus. Korban, seorang perempuan berinisial SF (56), warga Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, dilaporkan menjadi korban persetubuhan di pinggir sungai di Pekon Bumi Arum, Kecamatan Pringsewu.
Menurut keterangan pelaku, Dedih mengaku sebagai dukun yang mampu mengusir makhluk halus dari tubuh korban. Korban diwajibkan membawa beberapa bahan ritual, seperti garam, ayam cemani, dan tikar, sebagai syarat untuk melakukan ritual. Dedih mengklaim bahwa ritual tersebut melibatkan pembacaan bismillah dan syahadat. Namun, alih-alih melakukan ritual, Dedih justru melakukan persetubuhan terhadap korban.
Saat ditangkap di kediamannya, Dedih awalnya membantah telah menyetubuhi korban. Ia mengaku tidak sadar saat kejadian dan menyatakan bahwa yang melakukan persetubuhan adalah jin miliknya. “Saya tidak sadar. Saya kesurupan saat menyetubuhi korban,” ujar Dedih.
Pelaksana Harian Kasatreskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya tindakan pencabulan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai dukun. “Tersangka mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati korban. Korban dibujuk dan dibawa ke TKP di pinggir sungai, sekitar 3 km dari rumah tersangka,” kata IPDA Candra Hirawan, Jumat (7/2).
Selain itu, Dedih juga mengklaim bahwa ritual yang dilakukannya dapat mengeluarkan bayi keguguran dari tubuh korban. Menurut keterangannya, ada tiga bayi keguguran di tubuh korban. “Modusnya bisa menghilangkan bayi keguguran di tubuh korban. Dan, di tubuh korban ada tiga bayi keguguran,” jelasnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Polres Pringsewu. Barang bukti yang diamankan antara lain 2 bungkus plastik berisi bahan ritual campuran garam, gula merah, dan bawang putih, pakaian korban, serta sepeda motor milik tersangka. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Red01/ril