Asahan-icwpost I Sejumlah anggota polisi diperiksa oleh Propam Polda Sumut terkait tewasnya remaja bernama Pandu Brata Syahputra Siregar (18) yang disebut-sebut ditendang anggota polisi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Namun belum dijelaskan siapa saja yang diperiksa tersebut.
“Ada beberapa (polisi) yang sudah diperiksa, tapi siapa yang bersalah atau tidaknya nanti tergantung hasil pemeriksaan,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, Senin (17/3).
Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut hingga saat ini. Siti juga enggan mengungkapkan jumlah pasti berapa anggota polisi yang diperiksa.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan dari Propam kita,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang tersebar, Polres Asahan sudah menetapkan tersangka dalam kasus Pandu. Namun Kasi Humas Polres Asahan Iptu Anwar Sanusi masih enggan mengungkapkannya.
“Ini masih nunggu pra rekon dari lapangan ya, habis ini rilis resmi,” sebut Iptu Anwar Sanusi.
Sebelumnya diberitakan, polisi masih mengusut soal kematian seorang remaja bernama Pandu Brata Syahputra Siregar (18) yang disebut-sebut ditendang oknum polisi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Polda Sumut berjanji akan transparan dalam kasus ini.
Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan pihaknya mengawasi proses penyelidikan yang dilakukan Polres Asahan. Yudhi memastikan penyelidikan itu dilakukan secara transparan.
“Kami telah menerima laporan terkait peristiwa ini dan memastikan bahwa Polda Sumut akan memantau serta mengawasi proses penyelidikan yang dilakukan Polres Asahan,” kata Yudhi dalam keterangannya, Minggu (16/3).
Yudhi menyebut Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas jika memang ada pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian dalam kejadian itu. Perwira menengah Polri itu meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak termakan isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau tindakan di luar kewenangan, maka akan diambil tindakan hukum tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. Red01/ril