Breaking News
Sumut  

Proyek Galian C Sibiru-biru Diduga Ilegal

Proyek Galian C Sibiru-biru Diduga Ilegal

Deliserdang.ICWPost.id

Reskrim Polresta Deliserdang, menyelidiki proyek galian C yang berlokasi di Dusun II Namo Pinang, Desa Namo Tualang, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang.

Informasi yang diperoleh, Kamis (16/6), aktivitas galian tanah diduga tanpa izin itu sudah berlangsung selama dua Minggu atau 14 hari lebih. Dampak dari adanya proyek galian C diduga ilegal itu, jalan menjadi hancur.

Seorang warga seputaran lokasi galian K Surbakti ketika ditemui awak media mengaku cemas dengan adanya aktivitas galian C diduga ilegal itu.

“Sudah lama ini beraktivitas, ngeri kali galian C ini. Rusak jalan dan banyak debu dibuatnya,” kata Surbakti warga sekitar.

Ia juga heran mengapa tidak ada tindakan dari pihak Desa Namo Tualang atau Kecamatan Biru Biru. Padahal, truk pengangkut tanah galian C itu setiap hari melintasi jalan utama Sibiru-biru – Delitua.

“Kami berharap pemerintah dan polisi harus menindak aktivitas galian C diduga ilegal tersebut. Pemiliknya berinisial AWD,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek, ketika dikonfirmasi mengatakan akan menindaklanjuti informasi galian C diduga ilegal itu. (Red01/Ril)