Breaking News

Ketua HKTI Taput Erikson Sianipar Laporkan E.H Atas Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan 

Tapanuli Utara-icwpost I Erikson Sianipar selaku ketua HKTI Taput sekaligus pemilik beberapa sppg di Taput melaporkan ketua koperasi atas nama E.H ke Mapolres Taput laporan  pol  nomor LP/B/86/IV/2026/SPKT  atas dugaan penggelapan dana koperasi tumbuh sejahtera bersama petani.

DR.iR Erikson Sianipar .MM  selaku ketua dewan pengawas koperasi menjelaskan kepada media adanya kecurigaan dan penyalahgunaan jabatan dan transparansi keuangan  dalam koperasi.

Berawal dari kecurigaan tersebut Erikson Sianipar mengambil inisiatif menyurati jasa konsultan di Bekasi yang memiliki kompetensi untuk audit internal koperasi dan dapur MBG guna kepatuhan terhadap peraturan pungkasnya.hasil audit tersebut ditemukan  adanya kejanggalan diantaranya pengadaan tidak transparansi, akuntabilitas pengawasan dan penerapan HACCP serta intimidasi terhadap suplayer dan sikap semena mena dalam pembayaran.

Kepada suplayer ketua koperasi E.H terlebih dahulu memindahkan dana dari koperasi ke rekening pribadi  dimana hal tersebut tidak dibenarkan.akibat adanya temuan tersebut pada tanggal 19 Maret 2026 ketua dewan pengawas membuat surat teguran diberikan kepada ketua koperasi dengan tujuan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan termasuk akuntansi pembukuan namun hal tersebut tidak dilaksanakan jelasnya kepada wartawan.

Pada tanggal 24 Maret Erikson Sianipar selaku ketua dewan pengawas koperasi menyurati konsultan untuk melakukan pendampingan kepada pengurus koperasi namun mengalami hambatan dan tertutup.

Dari hasil audit yang dilakukan oleh jasa konsultan untuk sementara ditemukan adanya perbedaan jumlah hutang pembayaran kepada suplayer dengan jumlah saldo kas koperasi sekitar 300 juta yang tidak dapat dipertanggung jawabkan E.H selaku ketua koperasi.

Pada tanggal 31 Maret 2026 seluruh pengurus dan anggota koperasi melaksanakan rapat luar biasa digelar hotel hineni dengan hasil rapat memberhentikan ketua koperasi atas nama Erni mesalina Hutauruk dan mengangkat ketua koperasi sementara atas nama. Hendra utama Sipahutar demi menjaga kesinambungan stok bahan baku ke SPPG.

Pada tanggal 01 April 2026 Erikson Sianipar didampingi oleh kuasa hukum Melva Tambunan SH , MKn, C.Med  resmi melaporkan E.H ke Mapolres Taput atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan penggelapan dana koperasi.

M.Manalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *