Breaking News

Kerugian Negara Capai Lebih Rp5 Miliar. Proyek Infrastruktur di Langkat Diduga Sarat Korupsi

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality

Langkat-icwpost I Audit terhadap proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten Langkat mengungkap adanya kerugian negara yang signifikan dalam tiga tahun terakhir. Dari hasil pemeriksaan auditor, kerugian negara sejak tahun 2021 hingga 2023 ditaksir lebih dari Rp5 miliar, terutama pada proyek jalan, irigasi, dan jembatan.

Pada tahun 2023, tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menangani bidang infrastruktur diketahui menganggarkan belanja modal lebih dari Rp200 miliar. Namun hasil pemeriksaan auditor menemukan adanya kekurangan volume dan mutu pengerjaan proyek yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

“Ini pola yang berulang, tahun ke tahun selalu ada kebocoran besar dan tidak pernah ada efek jera,” ujar Abdul Rahim Daulay, Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara, Selasa (4/11).

Abdul Rahim menduga praktik korupsi terjadi secara masif dan terstruktur di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat. “Kami minta Kejati Sumut dan KPK memonitor dengan serius. Ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Langkat, Hermansyah, membenarkan bahwa sejumlah kerugian negara telah dikembalikan oleh pihak rekanan. Namun, ia tidak mengingat pasti jumlah pengembalian tersebut. “Ada yang sudah dikembalikan, tapi nilainya saya tidak ingat persis,” ujarnya.

Hermansyah menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah tindak lanjut atas temuan auditor. “Bupati sudah mengeluarkan penegasan kepada OPD agar menindaklanjuti temuan itu. Kami dari Inspektorat juga rutin menyurati dan memperingatkan agar rekanan mengembalikan kerugian negara,” jelasnya.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUTR Langkat, Khairul Azmi, belum memberikan tanggapan terkait temuan auditor tersebut. Audit serupa sebelumnya juga mencatat dugaan korupsi berjemaah pada proyek infrastruktur di Langkat untuk tahun anggaran 2021 dan 2022. Laporan auditor menunjukkan adanya permasalahan yang berulang berupa pekerjaan tidak sesuai bestek, mutu rendah, serta kekurangan volume, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp6,5 miliar.

Proyek-proyek bermasalah itu sebagian besar dikelola oleh Dinas PUTR Langkat. Meski sejumlah rekanan telah mengembalikan sekitar Rp3 miliar, masih tersisa Rp3,5 miliar kerugian negara yang belum terselesaikan. Namun demikian, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Tipikor.

Pasal 3 UU Tipikor menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. Red01/ril