Deliserdang.icwpost.id
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melimpahkan berkas pemeriksaan, barang bukti dan tersangka memalsukan surat keterangan (SK) tentang pembagian dan penerimaan sawah/ladang sebanyak 227 unit berkas, terhadap tanah milik PTPN-2, di Kebun Penara, Desa Penara, seluas 464 hektar, berinsial Mu 64, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang (DS). Selasa, (14/3).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos Arnold Tarigan SH MH mengatakan pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan karena objek perkara berada di Deliserdang dan tersangka akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.
Sementara itu, Kabag Hukum PTPN 2, Ganda Wiatmaja menjelaskan laporan dibuat berdasarkan bukti-bukti baru yang ditemukan menyangkut lahan HGU No 62 Kebun Penara.
Dari sejumlah bukti yang ditemukan kuat dugaan, dalam proses gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan, kelompok Rokani Cs menggunakan surat-surat yang diduga palsu sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHP.
Dalam proses gugatan Kelompok Tani Rokani Cs terhadap HGU PTPN 2 Nomor 62 Kebun Penara, sambung Ganda, Tersangka M merupakan salah satu tokoh yang berperan penting sejak awal hingga kasus gugatan perdata disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Bahkan Tersangka juga yang mengumpulkan data diri anggota kelompok tani yang tinggal di sekitar Kecamatan Tanjung Morawa.
Dari keterangan beberapa warga akhirnya terungkap adanya dugaan manipulasi data dari mereka yang didaftarkan sebagai kelompok tani (penggarap), namun tidak dapat menentukan titik kordinat lahan yang digugat.
Selanjutnya berdasarkan data HGU PTPN 2 No 62 Kebun Penara yang termasuk dalam Afdeling 3 Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau adalah murni aset PTPN 2 bukan eks PTP 9. Dan tidak pernah ada tanaman tembakau di areal tersebut seperti diakui kelompok Rokani Cs.
Dengan diserahkannya berkas Tersangka M ke Kejaksaan Negeri Lubuk pakam, maka diharapkan dalam Pengadilan nanti akan terungkap fakta-fakta yang sebenarnya.(H S)